Kriminalitas HST
Penganiayaan di HST : Ditegur Sering Pukuli Istri, Pria Ini Hantam Kakak Ipar dengan Balok Kayu
Seorang pria 42 Tahun di Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan penganiayaan kepada kakak ipar sendiri.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Seorang pria 42 Tahun di Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan penganiayaan kepada kakak ipar sendiri.
Pria berinsial SR memukul kakak ipar dengan balok kayu karena tak terima ditegur oleh korban agar tidak memukuli istri yang merupakan adik korban.
Kejadian bermula ketika SR pria berusia 42 tahun, Warga Jalan H Arjan Desa Pagat Kecamatan Batu Banawa Kabupaten HST ditegur oleh kakak iparnya bernama Saniah pada 10 Mei 2021.
AR tak terima karena ditegur Saniah saat bertengkar dengan sang istri Arbainah yang merupakan adik kandung Saniah.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Makam Balita 4 Tahun di Banjarbaru Kalsel Dibongkar Lalu Diautopsi
Baca juga: Balita Meninggal Diduga Karena Penganiayaan, Polresta Banjarmasin Lakukan Penyelidikan
Pemukulan kepada Saniah ini terjadi karena sempat menegur SR agar tidak lagi memukul sang adik.
Ia menegur pelaku, karena sebelumnya adik, Arbainah meminta tolong kepada Saniah agar sang suami tidak lagi memukulnya.
Karena diminta Saniah pun menegur pelaku agar tidak memukuli istrinya.
Ditegur kakak iparnya sendiri, Ar justru naik pitam. Ia menganggap sang kakak ipar ikut campur urusan rumah tangganya.
Adu mulut tak terelakan Saniah dan SR saling sahut menyahut. Saniah yang tak terima juga menjawab, yang dipukul SR adalah adiknya, sehingga ia merasa tak terima.
Ia juga kasihan dengan sang adik yang kerap dipukul oleh sang suami.
Setelah itu, sekitar 05.15 Wita pada saat korban berangkat dari rumah hendak ke pasar Barabai dicegat oleh pelaku. Parahnya SR membawa kayu dan langsung memukul ke arah kepala korban.
Refleks pemukulan ditangkis oleh Saniah dengan tangan kiri. Meski sempat menangkis, SR yang sudah kesetanan memukuli korban secara membabi buta ke arah lengan tangan sebelah kiri, bahu sebelah kiri, rusuk sebelah kiri.
Kasubbag Humas Polres HST, Ipda Soebagyo mengatakan, jika dalam kejadian tersebut korban sendiri langsung dibawa kerumah sakit H Damanhuri Barabai.
"Korban, membuat laporan dan menuntut tersangka sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, bebernya pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (23/5/2021) pukul 22.30 Wita di rumah keluarganya di Desa Aluan Kecamatan Batu Banawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres HST untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Ia juga dijerat dengan pasal 353 sub 351 KUH Pidana," katanya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Kalsel, Hendak ke Pasar, Warga Banua Kapayang HST ini Ditebas Pemabuk
Barang bukti yang disita yakni, satu batang kayu dengan panjang 99 sentimeter dan diameter lima sentimeter dalam kondisi patah terbagi dua.
Kemudian satu lembar baju lengan panjang warna merah, satu lbar celana panjang warna hitam motif gars-garis putih, dan satu lembar kerudung warna hitam putih. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)