Berita Nasional

Per 1 Juni 2021 PPKM Mikro Berlaku di Seluruh Indonesia

Per 1 Juni 2021, pemerintah memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mikro di seluruh provinsi di Indonesia.

HUMAS SETDAKAB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Senin (24/5/2021).Per 1 Juni 2021 PPKM Mikro Berlaku di Seluruh Indonesia 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Meningkatnya kasus covid-19 pascalibur Lebaran, membuat pemerintah kembali meningkatkan kewaspadaan termasuk di sejumlah wilayah yang sebelumnya aman.

Bahkan per 1 Juni 2021, pemerintah memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mikro di seluruh provinsi di Indonesia.

Dengan pemberlakuan aturan ini, aktivitas masyarakat tetap dibatasi untuk mencegah penyebaran covid-19.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Gunakan Klotok, Satgas Covid-19 Kecamatan Candi Laras Selatan Gencar Sosialisasi Prokes

Baca juga: Pastikan Prokes Diterapkan, Tim Satgas Hukum Covid-19 Kapuas Pantau Ujian Tatap Muka SD

Disebutkan ada 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif covid-19.

"Dari provinsi non-PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, mengalami penaikan kasus aktif. Oleh karena itu, untuk PPKM mikro tahap selanjutnya, 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah provinsi Sulawesi Barat," kata Airlangga.

Adapun 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif Covid-19, yaitu:

Aceh

Sumatera Utara

Kepulauan Riau

DKI Jakarta

Nusa Tenggara Barat

Kalimantan Utara

Sulawesi Selatan

Gorontalo

Maluku

Maluku Utara

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Senin (24/5/2021). (HUMAS SETDAKAB)

Sebelumnya, PPKM mikro diterapkan untuk 30 provinsi. Dengan tambahan empat provinsi tersebut, maka PPKM mikro akan berlaku untuk 34 provinsi alias seluruh Indonesia.

Airlangga menyampaikan, per Minggu (23/5/2021), kasus aktif Covid-19 di Indonesia adalah 5,2 persen dari total kasus terkonfirmasi.

Dia menyebutkan, angka kasus aktif tersebut mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya.

Sementara itu, tingkat kesembuhan berada di angka 92 persen dan tingkat kematian adalah 2,8 persen.

"Kasus harian mengalami tren sedikit peningkatan, yaitu di kisaran 5.000 per hari. Sebelumnya sempat turun di 3.800-4.000, namun ada kenaikan," kata Airlangga.

Kendati demikian, Airlangga menyebutkan bahwa peningkatan kasus harian tersebut masih lebih kecil jika dibandingkan dengan peningkatan kasus pasca-Lebaran 2020.

Baca juga: Airlangga Hartarto Masuk Dalam 4 Menteri dengan Elektabilitas Tertinggi Calon Presiden 2024

Baca juga: Menko Airlangga: Vaksin Gotong Royong Percepat Vaksinasi untuk Usia Produktif

Aturan PPKM mikro

Mengutip Kompas.com, Rabu (5/5/2021) Aturan PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).

Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikutnya, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Usulkan Pembelajaran Tatap Muka, Dua SMK di Tabalong Ini Diverifikasi Satgas Covid-19 Murung Pudak

Baca juga: Usulkan Pembelajaran Tatap Muka, Dua SMK di Tabalong Ini Diverifikasi Satgas Covid-19 Murung Pudak

Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.

Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah Paringin mensosialisasikan protokol kesehatan dan PPKM berbasis mikro kepada warga yang duduk di toko retail modern di wilayah Paringin, Balangan.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah Paringin mensosialisasikan protokol kesehatan dan PPKM berbasis mikro kepada warga yang duduk di toko retail modern di wilayah Paringin, Balangan. (PENDIM Kodim 1002 Barabai untuk BPost)

Untuk sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.

Para kepala daerah juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.

Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Sembuh 190 Pasien, Penambahan Positif 29, Meninggal 1

Baca juga: Update Covid-19 Banjarbaru: 3 Pasien Meninggal, Positif Bertambah 14 Kasus

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Berlaku di Seluruh Provinsi di Indonesia Mulai 1 Juni 2021 "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved