Pilkada Kalsel 2020

Saksi Dugaan Pemalsuan Dokumen Alat Bukti Sidang MK Buka Suara, Mahdianoor Tegaskan Bukan Tim Sukses

Mahdianoor menegaskan bahwa Ia tidak pernah terafiliasi dengan pihak manapun apalagi bergabung dengan tim sukses salah satu Paslon di Pilgub Kalsel

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Mahdianoor, saksi kasus dugaan pemalsuan dokumen alat bukti sidang MK terkait sengketa hasil Pilgub Kalsel Tahun 2020, Selasa (25/5/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nama Mahdianoor seorang advokat asal Kalsel belakangan terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen berisi pernyataan Komisioner Kabupaten Banjar tentang adanya menipulasi suara Pilgub Kalsel Tahun 2020.

Mahdianoor sempat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. 

Keterangan Mahdianoor juga telah dikonfrontasikan dengan pelapor dan saksi lain yang diyakini mengetahui fakta terkait adanya surat berisi pernyataan yang dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Terseret dalam pusaran kasus tersebut, Mahdianoor melalui konferensi pers yang digelar di Kota Banjarmasin, Selasa (25/5/2021) menegaskan posisi dan perspektifnya terhadap kasus itu. 

Baca juga: Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Bergulir, Polda Kalsel Akan Undang Denny Indrayana Sebagai Saksi

Baca juga: Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Alat Bukti Sidang Sengketa Pilgub Kalsel, 3 Saksi Dikonfrontasi

Kepada Banjarmasinpost.co.id, Mahdianoor menegaskan bahwa Ia tidak pernah terafiliasi dengan pihak manapun apalagi bergabung dengan tim sukses salah satu Paslon di Pilgub Kalsel Tahun 2020.

"Saya bukan salah satu tim sukses paslon manapun. Kalau ada yang mengatakan bahwa saya adalah bagian tim sukses salah satu paslon, maka saya akan mengambil tindakan hukum," kata Mahdianoor. 

Ia menegaskan, hal yang membuat namanya terseret dalam kasus tersebut disebabkan karena Ia diminta seorang rekannya untuk mengambil surat dari Komisioner KPU Kabupaten Banjar dan menyerahkan surat tersebut kepada salah satu Paslon Pilgub Kalsel

"Saya cuma diminta tolong menyerahkan surat itu. Apa isi suratnya, siapa yang membuat saya sama sekali tidak tahu," bebernya. 

Hal ini juga kata Mahdianoor sudah dibeberkannya secara jelas kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel. 

Disinggung terkait surat yang dibawanya tersebut berisi pernyataan bahwa terjadi manipulasi suara di Pilgub Kalsel dan dijadikan alat bukti dalam sidang perselisihan di MK, Mahdianoor mengaku tidak mengetahui apakah pernyataan tersebut benar atau tidak. 

"Apakah benar terjadi penggelembungan suara seperti yang dibeberkan pada sidang MK, saya tidak tahu," ucap Mahdianoor. 

Diketahui, surat yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.

Dimana surat pernyataan tersebut merupakan satu dari sederet alat bukti yang dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan pihak pemohon saat sidang pembuktian dihadapan Hakim MK. 

Persoalan ini kini merembet ke jalur hukum pidana, karena Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib merasa keberatan namanya disebut dalam surat pernyataan yang dijadikan alat bukti di sidang MK tersebut. 

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen Disidik Polda Kalsel, Tim BirinMu dan H2D Berikan Tanggapan

Abdul Muthalib saat ditemui Banjarmasinpost.co.id usai menjalani konfrontasi di Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel beberapa waktu lalu bersikeras membantah bahwa Ia pernah membuat surat pernyataan tersebut. 

Ia meyakini namanya dicatut dan tandatangannya dalam surat pernyataan tersebut dipalsukan.

"Saya meyakini ada yang memalsukan surat ini, makanya saya laporkan ke Kepolisian supaya siapa yang membuat ini bisa terungkap dan bisa diketahui oleh masyarakat luas," ungkap Azis, Senin (17/5/2021). (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved