Berita Banjarmasin

Anggota DPR Dapil Kalsel Sebut BKN Bisa Dipanggil untuk Jelaskan Indikasi Data PNS Fiktif

Anggota Komisi II DPR RI dari dapil di Kalimantan Selatan, M Rifqinizamy Karsayuda, sebut pimpinan komisi akan panggil BKN untuk jelaskan PBS fiktif.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BKN.GO.ID
Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Indikasi 97 ribu data PNS fiktif seperti dinyatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mendapat tanggapan anggota Komisi II DPR RI dari dapil di Kalimantan Selatan, M Rifqinizamy Karsayuda. 

"Ini adalah musibah penataan kepegawaian. Negara telah dirampok," kata Rifqi kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (26/5/2021).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini, mengatakan, perlu penjelasan dari berbagai pihak. Pimpinan Komisi II akan memanggil Kepala BKN, Menteri PAN dan RB, Menteri Keuangan dan Mendagri untuk membahasnya.

"Jika indikasi pelanggaran hukumnya amat kuat, Komisi II DPR RI atas seizin pimpinan DPR RI dapat memanggil Kapolri, Jaksa Agung dan pimpinan KPK untuk mengusut," ulas Rifqi.

Baca juga: BKN Sebut Ada 97.000 PNS Misterius Terima Gaji dan Pensiun Selama 14 Tahun

Baca juga: Data BPJS Kesehatan yang Bocor Termasuk ASN, TNI & Polri, Tjahjo Kumolo Minta Kemkominfo Usut Tuntas

Negara telah dirugikan triliunan rupiah, jika terbukti benar. Dengan asumsi 1 ASN berpangkat III/A menerima gaji Rp 2 juta per bulan, maka potensi kerugian negara hampir Rp 2,5 triliun per tahun.

Apalagi jika telah berlangsung puluhan tahun, maka nilainya tentu sangat fantastis dan menjadi fenomena yang membuat miris. Terlebih di tengah krisis APBN kita akibat pandemi Covid-19. 

Meski demikian, Rifqi Karsayuda mengapresiasi temuan BKN RI dan ikhtiar menata data kepegawaian secara nasional, terpadu dan berbasis online dalam beberapa waktu terakhir ini.

Tak ditampiknya bahwa basis data memang selalu menjadi persoalan yang banyak terjadi di berbagai sektor di Indonesia, termasuk di birokrasi. 

Baca juga: DAFTAR Pensiunan Penerima Gaji ke-13, Dilengkapi Rincian Gaji 13 PNS TNI Polri yang Cair Bulan Depan

Baca juga: LINK sscn.bkn.go.id, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS & PPPK 2021 Lengkap Syarat, Formasi dan Ketentuan

Ikhtiar melakukan sentralisasi data, pembaharuan data yang kontinyu serta akses data yang terbuka oleh publik , memang diperlukan. 

"Kami akan memberikan perhatian serius terkait hal ini dalam pembahasan RUU ASN di Komisi II DPR RI," janjinya.

Selain data PNS fiktif, Rifqi menilai yang juga menjadi kerawanan adalah data para pensiunan dan ahli warisnya.

"Ada pensiunan yang telah meninggal puluhan tahun, namun tetap ada nama ahli warisnya, misalnya janda istrinya. Di lapangan, ketika si janda pun telah meninggal, datanya tak kunjung di update. Sementara dana pensiunnya terus mengalir," ucap Rifqi.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved