Bansos Cair Bulan Mei 2021

Bansos Cair Bulan Mei 2021 Mulai BLT Rp 300.000, PKH, dan BPNT, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

Tiga jenis Bansos cair bulan Mei 2021 yakni BLT Rp 300 ribu, Program Keluarga Harapan ( PKH), dan bantuan sembako atau yang dikenal dengan nama BPNT

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang Bansos Tunai Rp 300 ribu, cek penerima di dtks.kemensos.go.id. Bansos Cair Bulan Mei 2021 Mulai BLT Rp 300.000, PKH, dan BPNT, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id 

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.

Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.

Untuk bulan Mei 2021, bantuan ini telah dicairkan kepada masyarakat.

Para penerima mulai bisa mencairkan bantuan tersebut dengan mendatangi pedagang bahan pangan/e-warong yang telah ditunjuk.

Hal ini diungkapkan seorang warga asal Klaten, Jawa Tengah, Sri Simping.

Ia baru saja mencairkan bantuan tersebut pada Rabu (19/5/2021).

"Iya, tadi sudah diambil. Dapatnya beras 15 kg, telur 1 kg, dan 1/2 kg kacang hijau," kata dia kepada Tribunnews.com.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Cair, Penerima Wajib Memiliki Usaha Mikro, Begini Syaratnya

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Mei 2021 atau Mekar BNI Tahap 3, Login banpresbpum.id atau eform.bri.co.id

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk empat jiwa dalam satu keluarga. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved