BLM UMKM 2021
BLT UMKM Tahap 2 Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Begini Syarat Pengajuannya
BLT UMKM tahap kedua sedang diproses dan pengusulannya telah dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang. Simak persyaratan dan cara mendapatkannya
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Usulan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kini telah masuk tahap kedua.
Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro di Tanah Air, BLT UMKM tahap kedua sedang diproses dan pengusulannya telah dibuka.
Ini disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, yang menyatakan pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kini masuk tahap kedua.
Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Kemensos Mei 2021 di cekbansos.kemensos.go.id: BLT Rp 300 Ribu, PKH & BPNT
Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Bikin Heboh di Facebook, Begini Klarifikasi Kemenkop
Cara pengajuan dan syarat penerima BLT UMKM bisa disimak di artikel ini.
Kesempatan bagi pelaku UMKM untuk lakukan pengajuan BPUM yang dibuka hingga 28 Juni 2021.
Dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Tribunnews, Eddy Satriya membenarkan BLT UMKM saat ini sudah masuk tahap dua.
Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.
"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.
"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?
Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.
"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.