Seleksi CPNS 2021

JADWAL Seleksi CPNS 2021 Bukan Tanggal 31 Mei 2021, Begini Penjelasan BKN Termasuk Soal Teknisnya

BKN menyatakan seleksi CPNS dan PPPK 2021 belum akan dibuka pada tanggal 31 Mei 2021. Begini penjelasannya

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
cat.bkn.go.id
Tangkap layar fasilitas Simulasi CAT BKN. JADWAL Seleksi CPNS 2021 Bukan Tanggal 31 Mei 2021, Begini Penjelasan BKN Termasuk Soal Teknisnya. 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah ( BKN) menyatakan seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) 2021 belum akan dibuka pada tanggal 31 Mei 2021.

Hal itu terungkap dalam surat resmi BKN soal seleksi CPNS dan PPPK non-guru tahun 2021 yang diunggah akun resmi Medsos BKN, @bkngoidofficial. Surat itu ditujukan pada pejabat pembina instansi kepegawaian pusat dan daerah.

Disebutkan pula BKN telah mengeluarkan pemberitahuan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPPK) instansi pusat dan daerah mengenai pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021, dan soal perencanaan teknis yang akan dilakukan.

Sebelumnya ramai diberitakan pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 dibuka mulai 31 Mei 2021.

Terkait kabar ini BKN melalui akun instagram resmi juga telah berusaha meluruskan.

Nah, terbaru akun resmi BKN itu juga mengunggah surat resmi BKN soal seleksi CPNS dan PPPK non-guru tahun 2021.

Hal itu sebagai penjelasan lebih lanjut mengapa jadwal seleksi CPNS 2021 tidak dilaksanakan pada 31 Mei 2021, seperti yang ramai diberitakan belakangan ini.

Baca juga: Seleksi CPNS Kalsel, Bolak Balik Cek Website BKD Tanbu, Pengumuman PPPK Ditunda

Baca juga: TIPS Sukses SKD Sekolah Kedinasan 2021, Dilengkapi Daftar Materi yang Akan Diujikan

Surat Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 ini memuat sejumlah hal mengenai pelaksanaan rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur CPNS dan PPPK tersebut.

Untuk diketahui, pemberitahuan ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 302 Tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 201,

Surat Menteri PANRB Nomor B/474/M.SM.01.00/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Informasi Pengadaan ASN Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19.

Berikut isi surat kepala BKN yang telah diedarkan dikutip Banjarmasinpost.co.id dari akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial

-Perencanaan kegiatan dan anggaran seleksi

Menurut keterangan resmi, menyambut pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, maka PPK diminta menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru sesuai penetapan kebutuhan formasi yang tersedia.

Adapun seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

-Admin instansi dan panitia seleksi

Setiap instansi pusat dan daerah membuat surat usulan mengenai penunjukkan admin instansi, baik CPNS dan/atau PPPK.

Surat usulan ditujukan kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, yang ditandatangani minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun ketua panitia seleksi pengadaan instansi.

Dalam proses pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru, setiap instansi baik pusat dan daerah diwajibkan membentuk tim panitia seleksi pengadaan instansi, petugas verifikasi, petunjuk teknis verifikasi, petugas helpdesk instansi dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.

-Titik lokasi mandiri

BKN juga mengimbau PPK instansi daerah menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.

PPK instansi daerah harus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.

Adapun penyiapan titik lokasi seleksi ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, seperti:

1.Tempat/gedung

2. Komputer client

3. Jaringan komputer dan internet

4. Genset

5. Sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi, termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan

Baca juga: UPDATE Seleksi CPNS 2021, BKN: Tanggal 31 Mei 2021 Rekrutmen CPNS dan PPPK Belum Dibuka

Baca juga: 494 Formasi CPNS Kejaksaan RI 2021 Bisa Dilamar Lulusan SMA/SMK Sederajat, Simak Daftarnya Ini

Sebagai informasi, spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet, serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Sementara instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri atau cost-sharing, dapat mengajukan usulan titik lokasi tersebut.

Surat usulan setidaknya memuat informasi tentang:

1. Nama gedung atau tempat lokasi ujian

2. Alamat lokasi ujian

3. Kabupaten atau kota lokasi ujian berada

4. Jumlah ruangan yang digunakan ujian

5. Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian Jumlah sesi yang akan diadakan perhari (maksimal 3 sesi)

Titik lokasi BKN Sementara instansi pusat dan daerah yang akan menggunakan lokasi ujian di BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggaraan Teknis BKN, maka wajib mengajukan usulan titik lokasi yang akan digunakan.

Pengajuan surat paling lambat 4 Juni 2021.

Untuk instansi pusat ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi, sedangkan bagi instansi daerah ditujukan kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat.

BKN menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.

Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belu ditetapkan pemerintah, serta adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2021, terdapat persyaratan yang harus dilengkapi pelamar.

Di antaranya berupa dokumen-dokumen penting mengenai identitas dan jenjang pendidikan.

Persyaratan berupa dokumen itu mutlak dipenuhi sebagai langkah awal dalam tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Sebelum penentuan tanggal pendaftaran terbaru diumumkan, pelamar sebaiknya telah menyiapkan berkas maupun dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam melaksanakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Berikut dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah;

- Transkip Nilai;

- Pas Foto;

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

- Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Baca juga: UPDATE Seleksi CPNS 2021, BKN: Tanggal 31 Mei 2021 Rekrutmen CPNS dan PPPK Belum Dibuka

Baca juga: Jadi Syarat Seleksi CPNS Sejumlah Formasi, Begini Cara Ukur IMT Ideal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved