Berita Banjarbaru
Penjualan Buku Dilarang, Guru Mapel Banjarbaru Tidak Bisa Lagi Berkarya
Terbitnya surat edaran Dinas Pendidikan Banjarbaru soal larangan praktik jual beli buku pendamping berupa buku Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pengayaa
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU- Terbitnya surat edaran Dinas Pendidikan Banjarbaru soal larangan
praktik jual beli buku pendamping berupa buku Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pengayaan, maupun modul pembelajaran kepada orang tua siswa mengecewakan para guru mata pelajaran.
Guru yang bergabung di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di SMP Banjarbaru takut karyanya akan tidak di pakai lagi.
Kepala SMPN 1 Banjarbaru Undi Sukarya mengatakan memang untuk surat edaran itu dirinya tidak bisa berkomentar banyak karena itu tugas dan wewenang dari Kepala Dinas Pendidikan setemlat.
Hanya menurut Undi sebelum membuat surat edaran sebaiknya ada komunikasi dengan para guru dan kepala sekolah serta jajak pendapat dengan orang tua siswa juga dengan penerbit sebagai pihak pencetak buku.
Baca juga: LKS SMK Nasional 2020, Tiga Siswa SMK Provinsi Kalsel Raih Medali Emas, Berikut Rincian Juaranya
Baca juga: Empat Tahun Berjuang, Kalsel Tembus 5 Besar di LKS Nasional
Baca juga: VIDEO Kalsel Tuan Rumah LKS SMK Tingkat Nasional, Target Pertahankan 6 Besar
Baca juga: Plt Gubernur Kalsel Buka Secara Resmi LKS Nasional ke 27 Secara Virtual
L
Lalu apa untung ruginya? bagi siswa memang tidak harus beli buku sekolah lagi sementara bagi sekolah karena itu karya MGMP seluruh mapel di sekolah di Banjarbaru.
"Jadi kasian kawan kawan guru yang tergabung dalam MGMP karya nya tidak di pakai lagi," sebut dia.
Khusus di Banjarbaru MGMP di SMP ada 10 matapelajaran. Jadi setiap mapel ada minimal 3 guru sebanyak 14 sekolah negeri dan 10 SMP swasta.
"Jadi dikalikan saja 10 x 3 x 24 itulah jumlah keseluruhan anggota MGMP," sambung dia.
Di SMPN 1 Banjarbaru kata Undi soal penjualan buku memang tidak ada keluhan baik dari siswa maupun orangtua.
"Karena bagi orang tua siswa yang tidak mampu di gratiskan, dan bagi yang mau nyicil juga di fasilitasi," ujar dia.
Jika memang dilarang jualan sebut dia sekolah masih ada buku paket. Kalau pun mau memiliki bisa datang ke perpustakaan atau beli di toko buku saja.
Sementara Kepala Sekolah Dasar (SD) 1 Landasan Ulin, Hamdah mengaku surat edaran ini sudah sesuai dengan peraturan dari pemerintah bahwa sekolah tidak d perbolehkan untuk menjual buku apa pun dan dalam bentuk apa pun di sekolah.
Sehingga Guru akan dituntut lebih kreatif lagi dalam memberikan proses pembelajaran, perbaikan dan pengayaan dengan menggunakan buku teks utama.