Berita Banjarbaru

Penjualan Buku Dilarang, Guru Mapel Banjarbaru Tidak Bisa Lagi Berkarya

Terbitnya surat edaran Dinas Pendidikan Banjarbaru soal larangan praktik jual beli buku pendamping berupa buku Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pengayaa

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Khairil rahim
SMP Banjarbaru 

"Kalau d sekolah kami tidak terdengar keluhan orang tua karena kami tetap mengutamakan buku teks wajib dalam pembelajaran dan dipinjamkan secara percuma kepada siswa setiap tema nya," urai Hamdah.

Sedangkan LKS hanya sebagai pendamping dan pengayaan yang tidak wajib di miliki oleh siswa

Buku yang dipelajari oleh siswa adalah bisa buku wajib yang sudah di beli sekolah yang dengan menggunakan dana BOS dan ini sudah berlangsung baik ada buku LKS maupun tidak ada buku LKS.

"Kalau di sekolah saya kalau orangtuanya sering membeli buku LKS akan menanyakan keberadaan buku tersebut," sambung dia.

Hamdah menambahkan karena kompetensi guru berbeda beda dalam menyusun pengayaan alangkah lebih baiknya ada kelompok guru yang memang mempunyai kompetensi dipilih untuk menyusun pengayaan tersebut.

"Itu sesuai dengan kompetensi dasar dan indikator yang sudah ditetapkan dan untuk mendapatkan buku pengayaan tersebut mungkin kita bisa menggunakan teknologi dengan cara mendownload materi pengayaan yang sudah dibuat oleh guru-guru hebat kita," ujar dia

Bagi siswa yanģ memang tidak ada perangkat untuk mendownload pengayaan tersebut pemerintah kota melalui dinas pendidikan mungkin bisa mengakomodir kebutuhan siswa tersebut.

Sebelumnya Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin secara tegas melarang seluruh sekolah untuk mengadakan praktik jual beli buku yang dalam penerbitannya bekerja sama dengan pihak ketiga.

Keputusan itu termuat dalam surat edaran dengan Nomor: 421.3/0698/PSP/Disdik tentang Larangan Pengadaan Buku Pendamping yang dilayangkan kepada seluruh Kepala SD dan SMP tertanggal 19 Mei 2021.
(Banjarmasin post.co.id/Khairil rahim).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved