Kriminalitas Tanahbumbu
Angkut 300 Botol Miras Menggunakan Avanza, Pengemudi ini Dibekuk Petugas Polres Tanbu di Jalan
Polres Tanbu mengamankan seorang pengendara mobil Avanza karena ketahuan membawa ratusan miras jenis anggur merah
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Sebuah mobil Avanza diberhentikan petugas karena kedapatan membawa ratusan botol minuman keras (Miras).
Satu orang pelaku diamankan untuk memberikan keterangan terkait miras yang dibawanya itu.
Peristiwa diamankannya mobil membawa ratusan miras itu berlangsung pada Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu).
Pelaku adalah Suriansyah alias Iwan (36) warga Kelurahan Kampungbaru Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.
Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humasnya, AKP H Made Rasa, Senin (31/5/2021) mengatakan pnangkapan itu dilakukan saat ada giat tim Resmob Polres Tanahbumbu dalam rangka Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di jalan Provinsi Desa Sungai Danau bersama Satshabara.
Baca juga: Tak Lagi Ditutup, Pantai Pagatan Tanahbumbu Mulai Dipadati Pengunjung
Baca juga: Tim KP2S Kalsel Lakukan Penilaian dan Pembinaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Tanbu
Saat mobil melintas diberhentikan petugas dan setelah diperiksa ternyata mobil itu membawa 25 dus miras.
"Dari 25 dus itu, total keseluruhan miras ada sebanyak 300 botol jenis anggur merah," katanya.
Barang bukti botol miras dibawa ke Mapolres Tanbu untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu yakni setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, memasok mengedarkan, menjual dan membeli minuman beralkohol," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
