Gaji ke 13 PNS

Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri Tanpa Tukin Cair Juni 2021, Penerima Tertinggi Rp 9 Jutaan

Rincian besaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang segera cair Juni 2021.Gaji ke-13 tahun ini diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
KOLASE SHUTTERSTOCK/TRIBUNNEWS
Ilustrasi.Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri Tanpa Tukin Cair Juni 2021, Penerima Tertinggi Rp 9 Jutaan 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Rincian besaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair Juni 2021.

Pencairan gaji ke-13 tahun ini diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Rincian gaji ke-13 PNS variatif tergantung jabatan dari si penerima.

Daftar penerima tertinggi akan mendapatkan Rp 9.592.000.

Pencairan gaji ke ke-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya (THR) di bulan ini.

Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni mendatang.

Baca juga: Sehari Lagi Bulan Juni 2021, Gaji ke-13 PNS TNI Polri Dicairkan Bersama Gaji? Simak Daftar Penerima

Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Bareng dengan Gaji Bulanan PNS? Begini Penjelasan Pejabat KemenPAN RB

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB, Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Untuk lebih rincinya, berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada 1 Juni 2021 mendatang:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

-Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

-Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

-Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

-Anggota Rp 7.993.000

2. Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

-Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

-Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

-Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

-Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

3. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

-Pendidikan SD/SMP/sederajat

*Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

*Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

*Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri & Pensiunan Tahun 2020 belum cair, pihak Kemenkeu menyapaikan permohonan maaf.
Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri & Pensiunan. (Kolase/ISTIMEWA)

-Pendidikan SMA/D1/sederajat

*Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

*Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

*Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

-Pendidikan DII/DIII/Sederajat

*Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

*Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

*Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Sehari lagi akan memasuki bulan Juni 2021. Para aparatur sipil negara (ASN) termasuk pensiunan akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 PNS TNI Polri termasuk pensiunan tersebut akan disalurkan paling cepat pada awal Juni 2021, berbarengan dengan gaji bulanan.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce, belum lama ini mengatakan pencairan awal bulan berbarengan dengan gaji merupakan waktu ideal.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Jika hal itu benar maka pencairan paling cepat justru pada 2 Juni 2021. Sebab pada 1 Juni bertepatan tanggal merah, karena bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

Pencairan gaji 13 PNS itu dilakukan menjelang tahun ajaran baru mendatang. Sesuai dengan tujuan pemberiannya untuk meringankan biaya pendidikan anak-anak dari para ASN di tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 PNS ini akan diterima PNS TNI Polri, para pensiunan ASN serta sejumlah penerima lainnya.

Namun, penyalurannya kali ini tidak termasuk tunjangan kinerja (Tukin). Hal itu sebagai imbas dari surat edaran terbaru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal penghematan anggaran di tiap kementerian dan lembaga ( K/L).

Gaji ke-13 akan cair diperkirakan paling cepat pada 2 Juni 2021, atau bersamaan dengan penyaluran gaji bulanan ASN.

Baca juga: DAFTAR Pensiunan Penerima Gaji ke-13, Dilengkapi Rincian Gaji 13 PNS TNI Polri yang Cair Bulan Depan

Baca juga: PENCAIRAN Gaji ke-13 PNS Paling Cepat 1 Juni 2021, Sesuai Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

Sebab pada 1 Juni 2021 merupakan tanggal merah, bertepatan dengan hari lahir Pancasila.

Pemerintah memang berencana mencairkan tunjangan ini jelang tahun ajaran baru, pada Juni nanti.

Gaji ke-13 ini sengaja diberikan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan anak-anak para ASN dan pensiunan.

Hanya, soal besarannya tampaknya bakal ada pemotongan.

Hal itu imbas dari adanya surat edaran terbaru dari Kementerian Keuangan atau SE Kemenkeu soal penghematan anggaran di tiap instansi, Kementerian/Lembaga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.

Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Paling Cepat Cair 2 Juni 2021, Simak Besarannya Setelah SE Kemenkeu Terbaru Beredar

Baca juga: PENCAIRAN Gaji ke-13 PNS Paling Cepat 1 Juni 2021, Sesuai Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji ke-13.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Lebih lanjut, Menkeu mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” sebagaimana bunyi surat tersebut.

Di sisi lain, Menkeu menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved