Gaji ke 13 PNS
Pencairan Gaji ke-13 PNS Bareng dengan Gaji Bulanan PNS? Begini Penjelasan Pejabat KemenPAN RB
Setelah Tunjangan Hari Raya ( THR) terbitlah Gaji ke-13. Ya, dalam waktu dekat para aparatur sipil negara dapat gaji ke-13 PNS.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah Tunjangan Hari Raya ( THR) terbitlah Gaji ke-13. Ya, dalam waktu dekat para aparatur sipil negara termasuk para pensiunan akan mendapatkan kucuran gaji ke-13 PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada awal Juni 2021, berbarengan dengan gaji bulanan.
Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Tak Termasuk Tukin Cair Juni 2021, Pensiunan ASN Masuk Dalam Daftar Penerima
Baca juga: DAFTAR Pensiunan Penerima Gaji ke-13, Dilengkapi Rincian Gaji 13 PNS TNI Polri yang Cair Bulan Depan
Namun seperti diketahui, jika hal itu benar maka pencairan paling cepat justru pada 2 Juni 2021. Sebab pada 1 Juni bertepatan tanggal merah, karena bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Pencairan gaji 13 PNS itu dilakukan menjelang tahun ajaran baru mendatang. Sesuai dengan tujuan pemberiannya untuk meringankan biaya pendidikan anak-anak dari para ASN di tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 PNS ini akan diterima PNS TNI Polri, para pensiunan ASN serta sejumlah penerima lainnya.
Namun, penyalurannya kali ini tidak termasuk tunjangan kinerja (Tukin). Hal itu sebagai imbas dari surat edaran terbaru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal penghematan anggaran di tiap kementerian dan lembaga ( K/L).
Gaji ke-13 akan cair diperkirakan paling cepat pada 2 Juni 2021, atau bersamaan dengan penyaluran gaji bulanan ASN.
Sebab pada 1 Juni 2021 merupakan tanggal merah, bertepatan dengan hari lahir Pancasila.
Pemerintah memang berencana mencairkan tunjangan ini jelang tahun ajaran baru, pada Juni nanti.

Gaji ke-13 ini sengaja diberikan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan anak-anak para ASN dan pensiunan.
Hanya, soal besarannya tampaknya bakal ada pemotongan.
Hal itu imbas dari adanya surat edaran terbaru dari Kementerian Keuangan atau SE Kemenkeu soal penghematan anggaran di tiap instansi, Kementerian/Lembaga.