Gaji ke 13 PNS
Pencairan Gaji ke-13 PNS Bareng dengan Gaji Bulanan PNS? Begini Penjelasan Pejabat KemenPAN RB
Setelah Tunjangan Hari Raya ( THR) terbitlah Gaji ke-13. Ya, dalam waktu dekat para aparatur sipil negara dapat gaji ke-13 PNS.
Editor:
Anjar Wulandari
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi - Pencairan Gaji ke-13 PNS Bareng dengan Gaji Bulanan PNS? Begini Penjelasan Pejabat KemenPAN RB
* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
3. Pendidikan D2/D3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
Rekomendasi untuk Anda