Gaji ke 13 PNS

Pencairan Gaji ke-13 PNS Bareng dengan Gaji Bulanan PNS? Begini Penjelasan Pejabat KemenPAN RB

Setelah Tunjangan Hari Raya ( THR) terbitlah Gaji ke-13. Ya, dalam waktu dekat para aparatur sipil negara dapat gaji ke-13 PNS.

Thinkstockphotos.com
Ilustrasi - Pencairan Gaji ke-13 PNS Bareng dengan Gaji Bulanan PNS? Begini Penjelasan Pejabat KemenPAN RB 

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Ilustrasi- Simak Cara Mencairkan Dana Taperum Ahli Waris PNS 11 Januari 2021.
Ilustrasi. (ISTIMEWA)

Mereka yang menerima tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga para aparatur negara lainnya, mulai dari wakil rakyat di Senayan, presiden dan wakil presiden, staf khusus, wakil menteri, gubernur hingga bupati.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:

-PNS dan Calon PNS

-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)

-Prajurit TNI

-Anggota Polri

-Pejabat Negara

-Wakil Menteri

-Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga

-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

-Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

-Hakim Ad hoc

-Pensiunan dan Penerima Pensiun
(Banjarnasinpost.co.id/Mariana)

Baca juga: Gaji ke 13 ASN Pemprov Kalsel Segera Dibayarkan, ini Besarannya

Baca juga: Pensiunan PNS Pun Dapat Gaji ke-13, Lihat Rinciannya Berikut Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved