BLT UMKM 2021

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Dibuka, Pendaftaran Hingga 28 Juni 2021

Sekadar diketahui, BLT UMKM kini telah memasuki tahap 2. Pengusulan penerima BLT UMKM diperpanjang hingga 28 Juni 2021.

web banpresbpum.id
Tampilan web banpresbpum.id untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021.BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Dibuka, Pendaftaran Hingga 28 Juni 2021 

Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.

"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN, TNI/Polri Serta Pegawai BUMN/BUMD.
BLT UMKM (hai.grid.id)

Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:

* Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ilustrasi BLT UMKM (hai.grid.id)

Cara Ajukan BLT UMKM 2021

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved