BLT UMKM 2021

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Dibuka, Pendaftaran Hingga 28 Juni 2021

Sekadar diketahui, BLT UMKM kini telah memasuki tahap 2. Pengusulan penerima BLT UMKM diperpanjang hingga 28 Juni 2021.

web banpresbpum.id
Tampilan web banpresbpum.id untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021.BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Dibuka, Pendaftaran Hingga 28 Juni 2021 

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

Pelayanan kepada pelaku UMKM di Kantor Disdagperinkop dan UKM Kapuas (Foto Disdagperinkop Kapuas)

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang Usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Sebelumnya, Eddy Satriya mengatakan, penerima BLT UMKM akan ditambah sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.

Penerima BLT UMKM ditambah karena adanya anggaran dan komitmen dari pemerintah.

Pada tahap pertama, sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro ditetapkan sebagai penerima BPUM 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved