BLT UMKM
Klarifikasi Kemenkop Soal BLT UMKM Tahap 3 Cair, Simak Syarat Penerima BLT UMKM
Kementerian Koperasi dan UKM memberikan klarifikasi adanya desas-desus soal pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM
Penulis: Mariana | Editor: Royan Naimi
Cara Ajukan BLT UMKM 2021
1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.