BLT UMKM

Klarifikasi Kemenkop Soal BLT UMKM Tahap 3 Cair, Simak Syarat Penerima BLT UMKM

Kementerian Koperasi dan UKM memberikan klarifikasi adanya desas-desus soal pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM

Penulis: Mariana | Editor: Royan Naimi
hai.grid.id
Ilustrasi dana BLT UMKM. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: UPDATE BLT UMKM 2021, Usulan Bantuan Tunai Tahap 2 Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Simak Panduannya

Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

Cara pengajuan dan syarat penerima BLT UMKM bisa disimak di artikel ini.

Kesempatan bagi pelaku UMKM untuk lakukan pengajuan BPUM yang dibuka hingga 28 Juni 2021.

Dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Tribunnews, Eddy Satriya membenarkan BLT UMKM saat ini sudah masuk tahap dua.

Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.

"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?

Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved