BLT UMKM 2021
UPDATE BLT UMKM 2021, Usulan Bantuan Tunai Tahap 2 Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Simak Panduannya
Banpres Produktif Usaha Mikro Kecil ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM 2021 kini telah memasuki tahap 2. Usulan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Update informasi tentang penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro Kecil ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM 2021. Kini telah memasuki tahap 2.
Bagi pengusaha UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa segera mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM atau yang membidangi UMKM.
Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, telah menyatakan pengajuan Pengajuan BLT UMKM tahap kedua ini akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM ini akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Cara pengajuan dan syarat penerima BLT UMKM bisa disimak di artikel ini.
Baca juga: BLT UMKM Tahap 2 Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Begini Syarat Pengajuannya
Baca juga: Cek Penerima Bansos Kemensos Mei 2021 di cekbansos.kemensos.go.id: BLT Rp 300 Ribu, PKH & BPNT
Kesempatan bagi pelaku UMKM untuk lakukan pengajuan BPUM yang dibuka hingga 28 Juni 2021.
Dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Tribunnews, Eddy Satriya membenarkan BLT UMKM saat ini sudah masuk tahap dua.
Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.
"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.
"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?
Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.
"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.

Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua: