Kriminalitas Banjarbaru

Narkoba Kalsel, Pengedar Sabu di Kota Banjarbaru Divonis 9 Tahun Denda Rp 1 Miliar

M Qalbi dan Herman dijatuhi hukuman 9 dan 7,3 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh PN Banjarbaru karena kasus 7 paket sabu beratnya 93,08 gram.

Penulis: Khairil Rahim | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/KHAIRIL RAHIM
Dua terdakwa kasus sabu M Qalbi dan Herman, dijatuhi hukuman selama 9 dan 7,3 tahun penjara oleh PN Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (2/6/2021). Mereka ditangkap pada akhir Januari 2021 dengan barang bukti sabu, padahal baru bebas hukuman penjara 6 tahun di Lapas Kotabaru atas kasus narkoba juga. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dua pengedar sabu di wilayah Kota Banjarbaru, M Qalbi dan Herman, dijatuhi hukuman selama 9 dan 7,3 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim saat sidang di PN Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (2/6/2021) sore.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing masing sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka pidana penjara selama 3 bulan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Banjarbaru, Benny Sudarsono, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum memilih pikir-pikir untuk melakukan banding dan diberi waktu tujuh hari.

Baca juga: Simpan Sabu Hampir 1 Ons, Warga Batulicin dan Kintap Diamankan Polsek Banjarbaru Kota

Baca juga: Embat Tabung Gas Elpiji, Dua Pemuda Banjarbaru Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Curian

Dua JPU yang hadir, Fachri Dohan Mulyana dan Riza Pramudya Maulana, mengaku, dua terdakwa dituntut dengan hukuman berat 10 tahun enam bulan penjara.

"Pertimbangan kami, keduanya adalah residivis atas kasus yang sama di Kabupaten Kotabaru dan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Namun soal keputusan hakim yang berbeda, itu tergantung dari sudut pandang majelis hakim," kata Riza. 

Dilanjutkannya, dalam putusan, hukuman terdakwa Herman dianggap lebih rendah karena kepemilikan tidak diketahui olehnya. 

"Itu hanya asumsi keterangan dari terdakwa saja. Dalam pembuktian di persidangan harus pakai alat bukti, bisa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Tapi sidang hanya menggunakan satu keterangan, yakni keterangan terdakwa," kata dia.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Penjual Sabu Pindah Lokasi Transaksi Hingga Dibekuk di Teluk Kelayan

Baca juga: Narkoba Kalsel, Lelaki di Landasan Ulin Banjarbaru Gagal Edarkan 45 Paket Sabu

Humas PN Banjarbaru, Raden Satya Adi Wicaksono, menjelaskan, dalam sidang yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas segala bentuk peredaran dan penggunaan narkotika. "Selain itu juga, terdakwa residivis," kata Adi.

Diketahui, saat Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, petugas Polsek Banjarbaru Kota melakukan penggeledahan bertempat di rumah Herman di Jalan Pondok Labu, Kelurahan Loktabat Utara. 

Petugas menemukan 7 paket narkotika jenis sabu di plafon, terdiri dari 2 paket besar dan 5 paket kecil. Total berat bersih 93,08 gram.

Kapolsek Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Raharjo, saat di lokasi penangkapan kedua pelaku peredaran narkotika jenis sabu 1 ons, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolsek Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Raharjo, saat di lokasi penangkapan kedua pelaku peredaran narkotika jenis sabu 1 ons, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, akhir Januari 2021. (POLSEK BANJARBARU KOTA UNTUK BPOST GROUP)

Dalam persidangan, kedua terdakwa baru dua minggu menghirup udara segar. Sebelumnya, menjalani hukuman 6 tahun di Lapas Kotabaru karena kasus penjualan narkotika. 

Namun setelah bebas dan belum genap merasakan kebebasan selama 1 bulan,, keduanya diamankan oleh anggota kepolisian karena perkara yang sama.

(Banjarmasinpost.co.id/Khairil Rahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved