Gaji ke 13

Gaji ke-13 PNS, ASN dan Pensiunan Cair Hari ini, Terkecil Rp 2.235.000 Terbesar Rp 9.592.000

Kabar gembira bagi PNS ,ASN dan pensiunan karena Kamis (4/6/2021) gaji ke-13 cair hari ini. Besaran gaji ke-13 Tahun 2021 sama dengan THR

Penulis: Mariana | Editor: Royan Naimi
shutterstock
ilustrasi gaji ke-13. 

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000.

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000.

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000.

4. Anggota Rp 7.993.000.

Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS.
Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS. (Thinkstockphotos.com)

5. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000.

6. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000.

7. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000.

8. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000.

Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Bareng dengan Gaji Bulanan PNS? Begini Penjelasan Pejabat KemenPAN RB

Gaji ke-13 kepada Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat rincian besarannya:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

2. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Gaji ke-13 untuk Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat antara lain:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

2. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved