Gaji ke 13
Gaji ke-13 PNS, ASN dan Pensiunan Cair Hari ini, Terkecil Rp 2.235.000 Terbesar Rp 9.592.000
Kabar gembira bagi PNS ,ASN dan pensiunan karena Kamis (4/6/2021) gaji ke-13 cair hari ini. Besaran gaji ke-13 Tahun 2021 sama dengan THR
Penulis: Mariana | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kabar gembira bagi PNS ,ASN dan pensiunan karena Kamis (4/6/2021) gaji ke-13 cair hari ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 besaran gaji ke-13 yang diberikan beragam.
Gaji ke-13 terkecil di kisaran Rp 2.235.000. Adapun gaji ke-13 terbesar Rp 9.592.000.
Besaran gaji ke-13 Tahun 2021 sama komponennya dengan tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: Gaji ke-13 ASN Belum Cair, Pemprov Kalsel Tunggu Juknis Menkeu
Baca juga: Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri Tanpa Tukin Cair Juni 2021, Penerima Tertinggi Rp 9 Jutaan
Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Gaji ke-13 juga diberikan kepada Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat.
Juga untuk pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/.
Termasuk pula gaji ke 13 untuk pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat.
Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto, Kamis (3/6/2021) gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan cair.
“Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2021,” kata Hadiyanto, Rabu (2/6/2021).
Mengutip artikel kontan.co.id dengan judul: Pengumuman! Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan cair hari ini, Kamis (3/6), Hadiyanto menjelaskan KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

Seharusnya siap untuk memproses semua permintaan pembayaran per hari ini.
Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk ASN dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.
“Komponen pembayaran gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat,” ujar dia.
Baca juga: Sehari Lagi Bulan Juni 2021, Gaji ke-13 PNS TNI Polri Dicairkan Bersama Gaji? Simak Daftar Penerima
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 besaran gaji ke-13 yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000.
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000.
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000.
4. Anggota Rp 7.993.000.

5. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000.
6. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000.
7. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000.
8. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000.
Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Bareng dengan Gaji Bulanan PNS? Begini Penjelasan Pejabat KemenPAN RB
Gaji ke-13 kepada Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat rincian besarannya:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Gaji ke-13 untuk Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat antara lain:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Gaji ke-13 untuk pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:
1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
2. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Tak Termasuk Tukin Cair Juni 2021, Pensiunan ASN Masuk Dalam Daftar Penerima
Baca juga: Penyebab Gaji-13 PNS Takkan Cair 1 Juni 2021, PNS TNI Polri dan pensiunan ASN Wajib Tahu