Gaji ke 13

Gaji ke-13 PNS, ASN dan Pensiunan Cair Hari ini, Terkecil Rp 2.235.000 Terbesar Rp 9.592.000

Kabar gembira bagi PNS ,ASN dan pensiunan karena Kamis (4/6/2021) gaji ke-13 cair hari ini. Besaran gaji ke-13 Tahun 2021 sama dengan THR

Penulis: Mariana | Editor: Royan Naimi
shutterstock
ilustrasi gaji ke-13. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kabar gembira bagi PNS ,ASN dan pensiunan karena Kamis (4/6/2021) gaji ke-13 cair hari ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 besaran gaji ke-13 yang diberikan beragam.

Gaji ke-13 terkecil di kisaran Rp 2.235.000. Adapun gaji ke-13 terbesar Rp 9.592.000.

Besaran gaji ke-13 Tahun 2021 sama komponennya dengan tunjangan hari raya (THR).

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Belum Cair, Pemprov Kalsel Tunggu Juknis Menkeu

Baca juga: Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri Tanpa Tukin Cair Juni 2021, Penerima Tertinggi Rp 9 Jutaan

Komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Gaji ke-13 juga diberikan kepada Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat.

Juga untuk pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/.

Termasuk pula gaji ke 13 untuk pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto, Kamis (3/6/2021) gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan cair.

“Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2021,” kata Hadiyanto, Rabu (2/6/2021).

Mengutip artikel kontan.co.id dengan judul: Pengumuman! Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan cair hari ini, Kamis (3/6), Hadiyanto menjelaskan KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

Ilustrasi gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). (UPstation.id)

Seharusnya siap untuk memproses semua permintaan pembayaran per hari ini.

Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk ASN dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.

“Komponen pembayaran gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat,” ujar dia.

Baca juga: Sehari Lagi Bulan Juni 2021, Gaji ke-13 PNS TNI Polri Dicairkan Bersama Gaji? Simak Daftar Penerima

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 besaran gaji ke-13 yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000.

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000.

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000.

4. Anggota Rp 7.993.000.

Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS.
Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS. (Thinkstockphotos.com)

5. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000.

6. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000.

7. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000.

8. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000.

Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Bareng dengan Gaji Bulanan PNS? Begini Penjelasan Pejabat KemenPAN RB

Gaji ke-13 kepada Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat rincian besarannya:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

2. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Gaji ke-13 untuk Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat antara lain:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

2. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Gaji ke-13 untuk pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:

1. Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

2. Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Tak Termasuk Tukin Cair Juni 2021, Pensiunan ASN Masuk Dalam Daftar Penerima

Baca juga: Penyebab Gaji-13 PNS Takkan Cair 1 Juni 2021, PNS TNI Polri dan pensiunan ASN Wajib Tahu

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved