Berita Banjarbaru

18 Ribu Industri Pangan di Kalsel Belum Miliki Izin Usaha, IKM Kalsel Terkendala Pasarkan Produk

Sebanyak 18.000 Industri Kecil Menengah (IKM) sektor pangan di Kalsel belum memiliki izin usaha.

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/siti bulkis
Industri kecil produksi bawang goreng di Banjarbaru, Jumat (4/6/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sebanyak 18.000 Industri Kecil Menengah (IKM) sektor pangan di Kalsel belum memiliki izin usaha.

Imbasnya, para pelaku IKM di daerah ini terkendala dalam memasarkan produknya.

Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel Mahyuni mengatakan, pada sektor IKM Pangan atau makanan dan minuman yang belum memiliki Register izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) jumlahnya mencapai 18.000, belum lagi IKM sektor lain.

Akibatnya banyak pelaku IKM yang tidak basa mengikuti program pemasaran dari pemerintah. Misalnya esmartikm.id.

Baca juga: Sebanyak 800 Pelaku IKM Makanan dan Minuman di Kalsel Telah Ajukan Sertifikat Halal

Baca juga: Belum Juga Tiba, Bantuan 50 Gerobak Dorong untuk IKM Banjar dari Kementerian Perdagangan Misterius

"Mereka tidak bisa berjualan, karena sangat banyak yang belum mempunyai izin PIRT dan ditambah lagi adanya izin Makanan Dalam Negeri (MDN)," lanjut Mahyuni. 

Ia mengharapkan kepada instansi terkait untuk membantu pelaku IKM dan UMKM dalam mendapatkan sertifikat izin PIRT dan MDN 

"Sertifikat Izin PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten-Kota. Dinas Kesehatan Kabupaten-Kota diharapkan dapat mempercepat dan memfasilitasi pembuatan sertifikat PIRT untuk pelaku IKM," tambah Mahyuni. 

Ia mengatakan, sebelumnya di 2020 lalu pemerintah Pusat gencar mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan industri kecil menengah (IKM) untuk menjual produk olahan mereka melalui sistem online dengan melalui Program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). 

 Kalsel pun pada tahun 2020, melalui Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalsel turut mensosialisasikan keuntungan-keuntungan yang didapat pelaku UMKM dan IKM saat ikut serta menjual produk pada Gernas BBI.

Namun pada tahun 2021 ini, Mahyuni mengungkapkan bahwa pelaku UMKM dan IKM Kalsel mengalami kesulitan dalam memasarkan produk mereka dalam Gernas BBI. 

"Kendala kedua IKM kita adalah beberapa produk olahan IKM yang dimuat di Gernas BBI diwajibkan memiliki izin makanan dalam negri (MDN). Sehingga mereka tidak bisa berjualan melalui Program eSmartIKM," ungkap Mahyuni. 

Dilanjutkan Mahyuni, dengan tidak adanya izin-izin yang disebutkan diatas, maka otomatis saat pelaku IKM dan UMKM mendaftarkan produk mereka melalui esmartikm.id akan otomatis digugurkan oleh tim kurator. 

Sementara salah satu pengusaha kopi di Jalan Guntung Alaban Martapura Kabupaten Banjar, Ardian mengaku hingga kini belum bisa membuat PIRT lantaran masih masa Pandemi Covid 19.

"Kami mau swadaya ikut PKP dengan pelaku usaha lain, tapi karena tidak boleh berkerumun jadi saat ini masih belum mendapatkan persetujuan," ujarnya.

Baca juga: 63 Ribu Lebih UMKM dan IKM Manfaatkan Diskon Tambah Daya Listrik Super Merdeka

Sertifikat PIRT sendiri di kabupaten kota ditangani Dinas PMPTSP. Namun sebelum mendapatkan PIRT, pelaku usaha harus sudah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diadakan Dinas Kesehatan.

PKP sendiri menjadi syarat untuk mendapatkan PIRT. Jika sudah mendapatkan Sertifikat PKP maka pengusaha bisa mengurus untuk mendapatkan sertifikat PIRT.(banjarmasinpost.co.id/milna sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved