Kasus Rizieq Shihab
6 Tahun Penjara untuk Rizieq Shihab, Tuntutan Jaksa di Kasus Tes Usap di RS Ummi Bogor
Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jaksa Penuntut Umum menuuntut terdakwa Rizieq Shihab enam tahun penjara.
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab masih berlanjut. Setelah mendapatkan vonis dari kasus kerumuman Petamburan dan Megamendung, kemarin Rizieq menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum menuuntut terdakwa Rizieq Shihab enam tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab selama 6 tahun,” ucap Jaksa.
Baca juga: Rizieq Shihab Resmi Ajukan Banding, Tak Puas Vonis Kasus Kerumunan Petamburan
Baca juga: Divonis Denda Rp 20 Juta Rizieq Shihab Bebas 1 Juli 2021? Begini Kata Tim Kuasa Hukum
Jaksa menuturkan tuntutan tersebut berdasarkan keyakinan bahwa Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1.
Dalam tuntutan, Jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Rizieq Shihab sebagai terdakwa.
Antara lain, pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008. Kemudian, Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penularan kasus aktif Covid-19.
* Ajukan Banding di Kasus Kerumunan Petamburan
Terdakwa kasus kerumuman massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Muhammad Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Banding akan diajukan Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya. Hal ini disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
"Sudah (mengajukan banding). Kemarin sudah. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kami nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Banding hanya diajukan pada vonis kasus di Petamburan. Sedangkan atas vonis dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab tidak mengajukan banding.
"Alasannya nebis in idem. Kejadian di Megamendung dan Petamburan selisih satu hari," kata Aziz.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab dalam kasus Petamburan dan Megamendung.
