Haji 2021

Indonesia Tak Berangkatkan Haji 2021 Gegara Kuota, Konsul Haji KJRI: Semua Negara Belum Dapat Kuota

Indonesia tidak memberangkatkan haji 2021. KJRI sebut kuota haji 2021 juga belum didapatkan negara-negara lainnya di seluruh dunia.

AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan tidak akan memberangkatkan jemaah haji 2021. Selain karena pandemi covid-19, juga belum ada kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Ternyata tidak hanya Indonesia. Kuota haji 2021 juga belum didapatkan negara-negara lainnya di seluruh dunia.

Hal itu ditegaskan Konsul Haji dan Umroh Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali.

Endang memastikan bahwa hingga saat ini belum ada negara di dunia yang mendapat kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Keberangkatan Haji Dibatalkan, Belum Ada Calon Jemaah Banjarbaru yang Tarik Setoran di Bank

Baca juga: Ibadah Haji Ditiadakan, Jemaah di Banjarbaru Sudah Menjahit Seragam Batik dan Manasik

"Masalahnya bukan untuk Indonesia saja, semua negara di dunia ini belum ada yang dapat kuota dan belum ada pengumuman resmi dari pihak Arab Saudi haji tahun ini apakah domestik atau international," kata Endang dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Ia mengatakan, Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2021 juga dikarenakan waktu yang tidak cukup.

Antara lain, waktu untuk persiapan teknis administrasi dengan pelaksanaan ibadah.

"Kecukupan waktu yang tidak mungkin untuk pelaksanaan dan persiapan administrasi dan lainnya," ujar Endang.

Endang mengatakan, waktu wukuf akan dilaksanakan pada 19 Juli 2021.

Namun, hingga saat ini sistem pembuatan visa dan layanan lainnya belum dibuka aksesnya oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Umat Muslim melakukan lempar jumrah dengan penerapan protokol kesehatan di Jembatan Jamarat, dalam rangkaian ibadah haji di Mina, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Umat Muslim melakukan lempar jumrah dengan penerapan protokol kesehatan di Jembatan Jamarat, dalam rangkaian ibadah haji di Mina, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020). (AFP/HANDOUT/SPA)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6/2021) mengatakan sampai dengan 22 Syawwal 1442 H, Arab Saudi juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Menag.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi.

Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menag.

Adapun, batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.

Baca juga: LINK Kunci Jawaban dan Kumpulan Soal Ujian CPNS 2021, Dilengkapi Formasi Lengkap CASN 2021

Baca juga: RINCIAN Formasi CPNS BNN 2021, Dari Pawang Anjing Pelacak Hingga Dokter Umum

Diketahui juga, Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah melonggarkan aturan masuk ke negara itu terkait upaya mencegah penularan Covid-19.

Namun, hanya 11 negara yang dicabut larangan pembatasannya. Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar negara itu.

Adapun 11 negara itu adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Menurut otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA), warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke Arab Saudi karena dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.

* Waketum MUI Minta Penjelasan Arab Saudi

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mempertanyakan sikap Pemerintah Arab Saudi yang urung memberikan izin pemberangkatan haji kepada Indonesia.

Dirinya juga menagih penjelasan dari Pemerintah Indonesia terkait pembatalan pemberangkatan haji pada tahun ini.

"Kita betul-betul meminta adanya keterbukaan dan penjelasan yang sejelas-jelasnya dari pihak pemerintah Saudi dan juga dari pihak pemerintah Indonesia," tutur Anwar melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).

"Agar tidak ada kesalahpahaman dari para jemaah dan umat baik terhadap pemerintah Saudi maupun kepada pemerintah Indonesia atas pembatalan dan tidak berangkatnya jemaah haji Indonesia tahun 2021 ini," tambah Anwar.

Anwar mempertanyakan langkah Pemerintah Arab Saudi memberikan izin kepada Amerika Serikat mengirimkan jemaah haji.

Padahal masalah pandemi Covid-19 di negara Paman Sam tersebut masih cukup tinggi.

"Tetapi yang agak mengherankan saya mengapa Amerika Serikat bisa mengirim jemaahnya padahal negeri tersebut juga dilanda hal yang sama," ucap Anwar.

Dirinya mengatakan jika menurut pertimbangan ilmiah, Amerika Serikat dapat diberangkatkan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Umat Muslim mengitari Kabah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat. (AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA)

Mengapa hal tersebut tidak dapat diterapkan kepada jemaah haji asal Indonesia.

"Tentu sebaiknya pemerintah Saudi memperkenankan jemaah haji indonesia untuk datang meskipun untuk amannya jumlah mereka harus dibatasi," ujar Anwar.

Baca juga: Jelang Musim Haji 2021, 170 Calon Jemaah Haji Banjarbaru Sudah di Suntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Indonesia Batal Kirim Jemaah Haji 2021, Bagaimana Nasib Setoran Biaya Perjalanan Haji?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konsul Haji KJRI: Semua Negara di Dunia Belum Ada yang Dapat Kuota Haji",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved