Kriminalitas Kalteng
Napi Kabur dari Lapas Palangkaraya Kalteng, Pemuda 20 Tahun Ini Ditangkap di Pondok di Pulang pisau
Napi Lapas Palangkaraya Kalteng, Markus Kristian Silaen (20)yang kabur kamis sore berhasil ditangkap di sebuah pondok di Pulang Pisau
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pelarian Markus Kristian Silaen (20) akhirnya terhenti. Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangkaraya, Kalimantan Tengah ini sempat kabur tempat dia menjalani masa hukumannya, Kamis (3/6/2021) sore
Pemuda asal Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat Sumatera Utara ini, ditangkap oleh jajaran kepolisian saat bersembunyi di sebuah pondok di Pulang Pisau, Jumat (4/6/2021), pukul 08.10 Wib.
Kapolres Pulangpisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Tengah (Kahteng) Iptu Rozikin membenarkan penangkapan terhadap Markus Kristian Silaen.
Pemuda 20 tahun itu, ditangkap pihaknya, Jumat (4/6/2021), pukul 08.10 Wib di Jalan Dahiang RT. 02 di sebuah pondok rumah Yandi, Desa Bukitrawi, Kecamatan Kahayan Tengah, oleh personil Polsek Kahteng.
Baca juga: Napi Kabur dari Rutan Kandangan Didor di Kabupaten Tanbu, 1 Orang Masih Buron
Baca juga: Napi Banjarbaru Bakal Menikmati Opor Ayam Saat Hari Raya Idul Fitri Ini
Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Buntok Tertangkap Saat Curi Sepeda di Palangkaraya
Markus, adalah warga binaan Lapas Kelas II A Palangkaraya , dia menjalani proses hukum, atas kasus pembunuhan.
Dia tega menghabisi rekan kerjanya, Daniel Seran (24), warga Leowalu Tas RT 008 /004 Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, NTT.
"Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu 26 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di areal kebun kelapa sawit Jalan PT GIJ (Graha Inti Jaya), Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulangpisau, Provinsi Kalimantan Tengah,"terang Rozikin.
Pembunuhan tersebut, terjadi, hanya karena dia tidak terima ucapan korban, tersangka merasa tersinggung lalu menghabisi nyawa rekannya, sehingga dia ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menghabisi nyawa orang.
Iptu Rozikin, mengungkapkan, Markus yang erjerat kasus tindak pidana penganiayaan berat pasal 351 ayat 3 KUHP yang telah melarikan diri dari Lapas Kelas II A Palangkaraya, Kamis (3 /6/2021) sore.
Awalnya Personel polsek Kahayan Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan yang berada di pondok milik Yandi.
Kemudian personel polsek mendatangi pondok tersebut dan menemukan Markus sedang ngobrol dengan Yandi selaku pemilik pondok rumah.
Lebih lanjut ujar Kapolsek, setelah mendengarkan keterangan dari Markus melarikan diri dari Lapas Palangkaraya, Personil Polsek Kahteng langsung mengamankannya dan membawanya ke Markas Komando Polsek Kahteng untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Napi Kabur dari Rutan Kandangan Kalsel Ditembak, Begini Kronologisnya
Di Mako Polsek Kahteng Personil Polsek telah meminta keterangan kembali kepada Markus, dia mengakui telah melarikan diri dari lapas kelas II A Palangkaraya.
"Atas kejadian tersebut Polsek Kahteng berkoordinasi dengan Lapas Palangkaraya untuk proses selanjutnya.Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke pihak lapas kelas II A Palangkaraya," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)