BLT UMKM 2021
DAFTAR Golongan yang Bisa Ajukan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta, Usulan Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021
Berikut ini daftar golongan pengusaha UMKM yang bisa mengajukan BPUM UMKM Rp 1,2 juta alias BLT UMKM dan tahapannya.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
Pelayanan kepada pelaku UMKM di Kantor Disdagperinkop dan UKM Kapuas (Foto Disdagperinkop Kapuas)
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Baca juga: BLT UMKM Tahap 2 Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Begini Syarat Pengajuannya
Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Dana Desa 2021 di sid.kemendesa.go.id, Cek Juga BLT UMKM, PKH dan BPNT
Sebelumnya, Eddy Satriya mengatakan, penerima BLT UMKM akan ditambah sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.
Penerima BLT UMKM ditambah karena adanya anggaran dan komitmen dari pemerintah.
Pada tahap pertama, sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro ditetapkan sebagai penerima BPUM 2021.
Setelah bantuan tahap pertama dicairkan, maka penerima BLT UMKM akan ditambah sebanyak 3 juta.
