Haji 2021
Fakta-fakta Pembatalan Haji 2021, Kemenag Tegaskan Bukan Karena Utang dan Vaksin
Santer beredar kabar yang menyebutkan, jika pembatalan haji 2021 karena adanya utang. Begini penjelasan Kemenag dan sejumlah fakta haji 2021
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
*Kuota haji
Sementara itu, Konsul Haji dan Umroh Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada negara di dunia yang mendapat kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
"Masalahnya bukan untuk Indonesia saja, semua negara di dunia ini belum ada yang dapat kuota dan belum ada pengumuman resmi dari pihak Arab Saudi haji tahun ini apakah domestik atau international," kata Endang kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Endang mengatakan Indonesia memutuskan untuk tak memberangkatkan Jemaah karena waktu persiapan tak cukup.
Antara lain untuk persiapan teknis administrasi dengan pelaksanaan ibadah. Ia mengatakan, waktu wukuf akan dilaksanakan pada 19 Juli 2021.
Namun, hingga saat ini sistem pembuatan visa dan layanan lainnya belum dibuka aksesnya oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Kecukupan waktu yang tidak mungkin untuk pelaksanaan dan persiapan administrasi dan lainnya," ujar Endang.
Hal ini juga dipertegas oleh Surat Dubes Arab Saudi yang dikirimkan ke Puan Maharani. Dikutip dari Kompas.com 4 Juni 2021, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Abid Al Thaqafi menyampaikan bahwasannya pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily terkait adanya 11 negara yang telah memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi di tahun ini dan Indonesia tidak termasuk dari negara tersebut adalah tidak benar.
6. Jadwal antrean keberangkatan haji
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan untuk jemaah yang batal berangkat, maka jadwal keberangkatan akan bergeser.
Imbas pandemi Covid-19, keberangkatan jemaah haji menjadi ditunda selama dua tahun atau hingga 2022 nanti. "Yang proses tahun 2020 tidak berangkat, digeser tahun 2021, 2021 tidak berangkat digeser lagi ke 2022," ujarnya.
Menurut Khoirizi, sistem tersebut sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan haji, yakni keadilan. Di mana jika ada yang mendaftar lebih awal, maka mereka yang akan diprioritaskan untuk berangkat terlebih dahulu begitupun sebaliknya.
"Nah di situlah letak keadilan, ketika dia bergeser, maka secara otomatis semuanya bergeser," tutur Khoirizi. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Baca juga: Nasib Setoran Biaya Haji Masyarakat, Imbas Indonesia Tak Memberangkatkan Jemaah Haji 2021
Baca juga: Keberangkatan Haji 2021 Dibatalkan, Calon Jamaah Kalsel Diminta Pahami Pertimbangan Keselamatan