Kriminalitas Banjarmasin
Narkoba Kalsel, Simpan Sabu dan Ekstasi, Ifan Diciduk Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
Petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin meriingkus Ifan, yang kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi di rumahnya
Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Muhammad Irfan (29) alias Ifan warga Jalan Sutoyo S Gg. Purnawirawan RT.14 RW.01 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat harus berurusan dengan polisi.
Lantaran pekerja swasta ini kedapatan personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menyimpan sabu-sabu juga ekstasi pada Selasa (1/6/2021) silam.
Dipaparkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Reskrim Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (4/6/2021, Ifan diamankan di rumah yang ia sewa di Kelurahan Pelambuan.
Pria yang sudah diincar pihak polisi itu pun tak lagi mampu berkutik, sejumlah barang bukti didapati di rumahnya.
Baca juga: Narkoba Kalsel : Tak Kenali Petugas, Pemuda Banjarmasin Ini Serahkan 1 Paket Sabu ke Polisi Polda
Baca juga: Narkoba Kalsel, Residivis di Tabalong Dibekuk Bersama Satu Temannya Saat Menyabu di Truk
"Tersangka menyimpan barang bukti ekstasi seberat 4.39 gram sebanyak 15 butir dalam kotak handphone, yang dia sembunyikan di lantai di bawah kompor gas," papar Kasat resnarkoba.
Sementara barang bukti lain berupa paket sabu-sabu total 49,01 gram juga tersimpan di lokasi yang sama.
"11 paket sabu-sabu lainnya juga disimpan lantai dapur di bawah kompor gas tapi di dalam kotak hp merek berbeda, jadi ada dua kotak hp yang petugas temukan," lanjut Mars Suryo.
Atas perbuatannya, pria itu dijerat dengan Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ifan beserta semua barang bukti yang ditemukan diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida