Narkoba Kalsel

Narkoba Kalsel, Residivis di Tabalong Dibekuk Bersama Satu Temannya Saat Menyabu di Truk

Narkoba Kalsel, dua pelaku diamankanUnit Jatanras Sat reskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung karena diduga terlibat peredaran narkoti

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tabalong
Pelaku sabu IS yang kini diproses di Polsek Tanjung 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Narkoba Kalsel, dua pelaku diamankanUnit Jatanras Sat reskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yang diamankan, Selasa (1/6/2021) siang ini, IS (30), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung dan RH (48), warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku IS yang ternyata residivis kasus sabu dan temannya ini dibekuk petugas saat asyik menghisap sabu di dalam truk yang ada di depan rumah warga.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 4 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,13 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

Baca juga: Narkoba Kalsel : Tak Kenali Petugas, Pemuda Banjarmasin Ini Serahkan 1 Paket Sabu ke Polisi Polda

Baca juga: Narkoba Kalsel : Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Barbuk Ini

Baca juga: VIDEO Narkoba Kalsel : 2 Pengedar di Banjarbaru Divonis 9 dan 7 Tahun Serta Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pengedar Sabu di Kota Banjarbaru Divonis 9 Tahun Denda Rp 1 Miliar

Kemudisn 1 unit mobil truk beserta STNK, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 2 buah korek api mancis dan 3 buah Hp.

Pelaku sabu RH yang kini diproses di Polsek Tanjung
Pelaku sabu RH yang kini diproses di Polsek Tanjung (Humas Polres Tabalong)

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto, Jumat (4/6/2021) membenarkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap dua pria, IS dan RH.

Barang bukti sabu pelaku IS dan RH.
Barang bukti sabu pelaku IS dan RH. (Humas Polres Tabalong)

Mereka diduga pelaku tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Awal mula penangkapan mereka ini, ketika petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Tanjung mendapati sebuah informasi terkait viralnya postingan IS di salah satu media sosial yang diduga merendahkan martabat seorang tokoh kharismatik Provinsi Kalimatan Selatan.

Kemudian hasil penyelidikan petugas mengetahui identitas IS dan juga dapat menemukan dimana domisili IS.

Selanjutnya petugas didampingi Ketua RT setempat bersama-sama mendatangi ke rumah IS yang berlokasi di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.

Tujuan awalnya untuk mengonfirmasi kebenaran postingan tersebut ke yang IS selaku pemilik akun medos yang dimaksudkan.

Sebelum sampai dikediaman IS, ternyata petugas melihat mobil truk yang parkir di halaman rumah warga dengan kondisi mesin menyala.

Petugas yang curiga langsung memeriksa dan benar saja, di dalamnya ada pelaku IS dan RH tertangkap tangan sedang mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu

Keduanya langsug diamankan dan setelah itu petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil truk.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved