Narkoba Kalsel
Narkoba Kalsel, Residivis di Tabalong Dibekuk Bersama Satu Temannya Saat Menyabu di Truk
Narkoba Kalsel, dua pelaku diamankanUnit Jatanras Sat reskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung karena diduga terlibat peredaran narkoti
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Narkoba Kalsel, dua pelaku diamankanUnit Jatanras Sat reskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku yang diamankan, Selasa (1/6/2021) siang ini, IS (30), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung dan RH (48), warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku IS yang ternyata residivis kasus sabu dan temannya ini dibekuk petugas saat asyik menghisap sabu di dalam truk yang ada di depan rumah warga.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 4 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,13 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Baca juga: Narkoba Kalsel : Tak Kenali Petugas, Pemuda Banjarmasin Ini Serahkan 1 Paket Sabu ke Polisi Polda
Baca juga: Narkoba Kalsel : Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Barbuk Ini
Baca juga: VIDEO Narkoba Kalsel : 2 Pengedar di Banjarbaru Divonis 9 dan 7 Tahun Serta Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Narkoba Kalsel, Pengedar Sabu di Kota Banjarbaru Divonis 9 Tahun Denda Rp 1 Miliar
Kemudisn 1 unit mobil truk beserta STNK, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 2 buah korek api mancis dan 3 buah Hp.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto, Jumat (4/6/2021) membenarkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap dua pria, IS dan RH.

Mereka diduga pelaku tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Awal mula penangkapan mereka ini, ketika petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Tanjung mendapati sebuah informasi terkait viralnya postingan IS di salah satu media sosial yang diduga merendahkan martabat seorang tokoh kharismatik Provinsi Kalimatan Selatan.
Kemudian hasil penyelidikan petugas mengetahui identitas IS dan juga dapat menemukan dimana domisili IS.
Selanjutnya petugas didampingi Ketua RT setempat bersama-sama mendatangi ke rumah IS yang berlokasi di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.
Tujuan awalnya untuk mengonfirmasi kebenaran postingan tersebut ke yang IS selaku pemilik akun medos yang dimaksudkan.
Sebelum sampai dikediaman IS, ternyata petugas melihat mobil truk yang parkir di halaman rumah warga dengan kondisi mesin menyala.
Petugas yang curiga langsung memeriksa dan benar saja, di dalamnya ada pelaku IS dan RH tertangkap tangan sedang mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu
Keduanya langsug diamankan dan setelah itu petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil truk.