Kriminalitas Banjarbaru

Narkoba Kalsel : Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Barbuk Ini

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menangkap dua pelaku peredaran sabu yakni Purbo Waseso dan KF alias Fajrin (37).

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk BPost
Sat Resnarkoba amankan pelaku peredaran gelap narkotika, Fajrin di Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru menangkap dua pelaku peredaran sabu yakni Purbo Waseso dan KF alias Fajrin (37).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Heriyadi, SE, MM menjelaskan, keduanya ditangkap setelah adanya laporan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Banjarbaru. 

"Mendapatkan laporan tersebut, kami ( Sat Resnarkoba) lakukan penyelidikan atas kasus tersebut," kata Agus, Jumat (4/6/2021). 

Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota Satresnarkoba awalnya memperoleh satu nama yakni Purbo Waseso. 

Baca juga: Narkoba Kalteng, Tahanan Lapas Kasongan Kabur, Ditangkap Jadi Kurir Bawa 15,34 Gram Sabu

Baca juga: Narkoba Kalteng, Warga Sampit Ini Sembunyikan Sabu di Saluran Air Kamar Mandi

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pengedar Sabu di Kota Banjarbaru Divonis 9 Tahun Denda Rp 1 Miliar

Setelah mengantongi nama tersebut, petugas pun langsung mendatangi rumah yang berada di Komplek Wengga Emas Blok P, Rt 41, Rw 07, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (31/5/2021).

Tidak berselang lama setelah dilakukan pengembangan, Petugas kembali memperoleh nama lain dari kasus tersebut. 

"Sekitar pukul 17.45 wita, kami kembali mengamankan KF alias Fajrin di rumahnya yang berada di Jalan Guntung Paring, Komplek Citra Hasanah D2, Rt 36, Rw 07, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Saat di introgerasi dan dilakukan penggeledahan, yang bersankutan tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti, diantaranya pipet kaca yag masih ada sisa sabu, satu lembar tissue putih.

Kemudian, alat bong kaca, sedotan silver, satu bungkus tissuer mererk Nice, timbangan digital merek QC Pass Silver, plastik klip, satu lembar kantong kain warna biru dan uang Rp 150 ribu.

Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menambahkan, berdasarkan hasil penemuan barang bukti yang ditemukan jajaran Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru,  kedua pelaku telah diamankan pihak berwajib di Mapolres Banjarbaru guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Narkoba kalsel : Polisi Tangkap Mambo di Rumah, Pria Banjarmasin Ini Simpan 5 Paket Sabu

"Dari kasus itu,saat ini pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Tajudin.

Tajudin juga mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari atau menjauhi narkoba jenis apapun dan bilamana ada mengetahui peredaran gelap narkoba maupun gangguan kamtibmas segera untuk melaporkan melalui apliksasi cangkal, media sosial maupun melaporkannya secara langsung ke polres atau polsek terdekat di wilayah Banjarbaru. (banjarmasinpost.co.id/siti bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved