Haji 2021

SYARAT dan Prosedur Penarikan Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias Bipih

Bagi jemaah yang ingin menarik setoran pelunasan BPIH alias Bipih perlu memerhatikan syarat dan prosedur penarikan Bipih. Ada 7 tahapan dilalui

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
ANTARA/Risky Andrianto
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).SYARAT dan Prosedur Penarikan Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias Bipih 

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Baca juga: Nasib Setoran Biaya Haji Masyarakat, Imbas Indonesia Tak Memberangkatkan Jemaah Haji 2021

Baca juga: Jelang Musim Haji 2021, 170 Calon Jemaah Haji Banjarbaru Sudah di Suntik Vaksin Covid-19

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan.

* Semua Negara Belum Dapat Kuota Haji 2021

Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan tidak akan memberangkatkan jemaah haji 2021. Selain karena pandemi covid-19, juga belum ada kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Ternyata tidak hanya Indonesia. Kuota haji 2021 juga belum didapatkan negara-negara lainnya di seluruh dunia.

Hal itu ditegaskan Konsul Haji dan Umroh Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel Konsul Haji KJRI: Semua Negara di Dunia Belum Ada yang Dapat Kuota Haji.

Endang memastikan bahwa hingga saat ini belum ada negara di dunia yang mendapat kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

"Masalahnya bukan untuk Indonesia saja, semua negara di dunia ini belum ada yang dapat kuota dan belum ada pengumuman resmi dari pihak Arab Saudi haji tahun ini apakah domestik atau international," kata Endang dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Ia mengatakan, Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2021 juga dikarenakan waktu yang tidak cukup.

Antara lain, waktu untuk persiapan teknis administrasi dengan pelaksanaan ibadah.

"Kecukupan waktu yang tidak mungkin untuk pelaksanaan dan persiapan administrasi dan lainnya," ujar Endang.

Endang mengatakan, waktu wukuf akan dilaksanakan pada 19 Juli 2021.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved