Haji 2021

SYARAT dan Prosedur Penarikan Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias Bipih

Bagi jemaah yang ingin menarik setoran pelunasan BPIH alias Bipih perlu memerhatikan syarat dan prosedur penarikan Bipih. Ada 7 tahapan dilalui

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
ANTARA/Risky Andrianto
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).SYARAT dan Prosedur Penarikan Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias Bipih 

Namun, hingga saat ini sistem pembuatan visa dan layanan lainnya belum dibuka aksesnya oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang isbat secara virtual menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang isbat secara virtual menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. (TRIBUNNEWS.COM)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6/2021) mengatakan sampai dengan 22 Syawwal 1442 H, Arab Saudi juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Menag.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi.

Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menag.

Adapun, batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.

Diketahui juga, Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah melonggarkan aturan masuk ke negara itu terkait upaya mencegah penularan Covid-19.

Namun, hanya 11 negara yang dicabut larangan pembatasannya. Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar negara itu.

Adapun 11 negara itu adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Menurut otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA), warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke Arab Saudi karena dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Baca juga: Jelang Musim Haji 2021, 170 Calon Jemaah Haji Banjarbaru Sudah di Suntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Sampai 3 Juni 2021 Indonesia Belum Diundang Arab Saudi untuk Teken MoU Persiapan Haji 2021

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved