Kriminalitas Batola
Pelaku Pembuang Bayi di Tabunganen Batola Terungkap, Masih Berstatus Pelajar SMA
A, siswi yang masih duduk di kelas XII diketahui sebagai pelaku pembuang bayi hasil hubungan dengan kekasihnya.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
humas polres batola
A (20), pelaku pembuangan bayi di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (29_5_2021) lalu.
Ia didakwa Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76 c UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dakwaan ini berdasar pada usia tersangka yang sudah terbilang dewasa.
Yakni 20 tahun sesuai dengan akta kelahiran.
Sedangkan pasangan A terbebas, karena tidak memenuhi unsur delik pidana.
Sebelumnya dikabarkan, bayi malang dengan jenis kelamin laki-laki tersebut mulanya ditemukan Rajak, petani yang melintas dengan perahu di sungai Beringin Kencana untuk menuju ke sawah.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)