Haji 2021

Nomor Antrean Haji Bakal Hilang, BPKH Ingatkan Konsekuensi Jemaah yang Menarik Setoran Bipih

Haji 2021 Indonesia dibatalkan. Jemaah calon haji yang memilih menarik setoran Bipih terancam kehilangan nomor antrean haji.

Bank Kalsel Syariah.
Ilustrasi Tabungan Haji. Nomor Antrean Haji Bakal Hilang, BPKH Ingatkan Konsekuensi Jemaah yang Menarik Setoran Bipih 

Editor : Anjar Wulandari

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon jemaah haji diizinkan menarik setoran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji ( Bipih alias BPIH), imbas batalnya keberangkatan haji 2021. Namun ada konsekuensinya terhadap nomor antrean jemaah.

Konsekuensi penarikan setoran Bipih itu diingatkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.

Disebukan, saat ini setidaknya sekitar 600 jemaah calon haji telah memutuskan melakukan penarikan setoran Bipih atau setoran biaya hajinya.

Baca juga: Dua Kali Gagal Berhaji, Calhaj HST Pasrah Terima Takdir, Kompak Tak Menarik Uang Pelunasan haji

Baca juga: Nasib Antrean Jemaah Haji di 2022, Imbas Pembatalan Keberangkatan Haji 2021

Menurut Anggito, pihaknya siap mengembalikan dana calon jemaah haji yang ingin menariknya setelah pemerintah membatalkan keberangkatan haji 2021.

Kendati demikian, Anggito pun mengingatkan jemaah haji yang menarik dananya bakal kehilangan antrean pemberangkatan.

"Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jamaah kami harus layani," ujar Anggito sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (7/6/2021).

"Dan kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," imbuhnya.

Anggito mengakui, beberapa calon jamaah haji ada yang melakukan penarikan dananya, namun masih dalam tahap wajar.

Ia pun memastikan tidak ada tumpukan penarikan dana. Adapun jumlah Jemaah lunas tunda reguler sebanyak 196.865 orang.

Kemudian yang membatalkan atau menarik dananya diperkirakan saat ini mencapai 600 jemaah

Ia mengimbau calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.

"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu

Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu,

(Tribunnews/Dany Permana)

Dalam kesempatan itu, Anggito juga mengatakan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jemaah haji.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved