Haji 2021
Nomor Antrean Haji Bakal Hilang, BPKH Ingatkan Konsekuensi Jemaah yang Menarik Setoran Bipih
Haji 2021 Indonesia dibatalkan. Jemaah calon haji yang memilih menarik setoran Bipih terancam kehilangan nomor antrean haji.
Ia menambahkan rata-rata biaya pemberangkatan haji sebesar Rp70 juta. Namun, jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta.
Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
"BPKH itu diberikan amanah untuk mensubsidi, mencarikan dana untuk mensubsidi biaya riil jemaah haji waktu berangkat.
Seperti banyak diketahui bahwa biaya riil Haji atau BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) itu Rp70 juta. Jadi sisanya itu memang harus dicarikan dari sumber-sumber pengembangan dana haji oleh BPKH," paparnya.
Anggito mengemukakan, alokasi investasi dana haji saat ini ditujukan kepada investasi dengan profil risiko ringan hingga sedang. Sebesar 90 persen investasinya dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
"Tentu masih ada investasi-investasi lain yang seluruh profil risiko yang low to moderate," tutur dia.
Dalam melakukan investasi dana haji, ia menambahkan, BPKH juga sudah mendapatkan izin dari pemilik dana.
"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," ujar Anggito.
Baca juga: Fakta-fakta Pembatalan Haji 2021, Kemenag Tegaskan Bukan Karena Utang dan Vaksin
Baca juga: Isi Lengkap Surat Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Ketua DPR RI Soal Ibadah Haji 2021
* Prosedur Lengkap Pengembalian Dana dan Paspor Jemaah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Keputusan ini dibacakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.
Selanjutnya, bagi jemaah yang sudah membayar lunas biaya hajinya dapat meminta pengembalian dana baik haji reguler maupun haji khusus.
Aturan permohonan pengembalian dana haji reguler maupun khusus, tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2021 M, yang ditetapkan pada Selasa (3/6/2021).

Berikut ini pantauan pengembalian dana jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, dilansir dari Kompas.com.