Garuda Indonesia TUnggak Bayar Gaji
Garuda Indonesia Tunggak Bayar Gaji, Nilainya Mencapai Rp 327,92 Miliar
Garuda Indonesia menunda pembayaran kewajibannya akibat krisis keuangan yang sedang dialami maskapai tersebut. Nilai belum dibayar Rp 327,92 Miliar.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Krisis keuangan dialami manajemen Garuda Indonesia. Maskapai penerbalakungan plat merah ini harus menunggak bayar gaji karyawan.
Nilai tunggakan cukup fantastis. Mencapai Rp 327, 92 miliar. Penundaan pembayaran gaji terjadi di semua tingkat jabatan.
Garuda pun melakukan langkah pensiun dini bagi sejumlah karyawan untuk menutupi krisis keuangan.
Dilansir dari kompas.com dengan judul garuda-indonesia-tunggak-gaji-karyawan-rp-32793-miliar, Garuda Indonesia menunda pembayaran kewajibannya akibat krisis keuangan yang sedang dialami maskapai tersebut.
Salah satunya, menunda pembayaran gaji kepada para pegawainya di seluruh lapisan jabatan.
Baca juga: Hari ke Tujuh PMB Jalur Mandiri ULM Kalsel, Kelompok Bidang Soshum Paling Diminati
Baca juga: Viral di Media Sosial, Kuburan Belanda Dinjak Wisatawan Kebun Raya Bogor
Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (09/06/2021), Garuda Indonesia belum membayar tunjangan gaji karyawan sebesar 23 juta dollar AS atau setara Rp 327,93 miliar (kurs Rp 14.258) per 31 Desember 2020.
"Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar USD 23 juta," kata manajemen Garuda Indonesia.
Berikut adalah besaran penundaan pembayaran tunjangan gaji untuk setiap tingkat jabatan:
1. Direksi dan Komisaris : 50 persen
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen
3. Senior Manager: 25 persen
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen
5. Duty Manager dan Supervisor: 15 persen
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa : 10 persen
Baca juga: BLT UMKM Juni 2021 Cair Bulan Ini Rp 1,2 Juta, Cek Syarat dan Kriteria Penerima Online
Garuda Indonesia juga mempercepat penyelesaian kontrak untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, mempercepat program pensiun kepada karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tangkapan-layar-pesawat-maskapai-penerbangan-garuda-indonesia.jpg)