Berita Tabalong
Terminal Bayangan Bakal Ditertibkan, Dishub Tabalong Sudah Sambangi Sopir Angkutan Umum
Keberadaan angkutan umum yang saat ini beraktivitas di terminal bayangan akan segera menjadi sasaran penertiban.
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Keberadaan angkutan umum yang saat ini beraktivitas di terminal bayangan akan segera menjadi sasaran penertiban.
Menyusul adanya surat Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI yang ditujukan bagi gubernur, bupati dan walikota, tentang penertiban terminal bayangan dan agen tiket bus antar kota antar provinsi.
Ini dilakukan dalam rangka untuk bisa terus menjaga ketertiban umum, kelancaran dan juga keselamatan lalulintas.
Terkait hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabalong, telah melakukan tindaklanjut dengan menggelar sosialisasi.
Baca juga: Heboh Pengemudi Mobil Hitam Bagi-bagi Uang di Kawasan Terminal Km 6 Banjarmasin
Baca juga: Kecelakaan Kalteng, Bus Damri Nyungsep ke Parit Satu Kilometer Sebelum Terminal Induk Palangkaraya
Baca juga: Pasca Peniadaan Mudik, Segini Jumlah Kendaraan dan Penumpang di Terminal Km 6 Banjarmasin
Sosialisasi menyasar sopir angkutan umum antar kota yang kedapatan berada di luar terminal resmi untuk mencari penumpang.
Dalam melakukan sosialisasi, petugas menyasar dua lokasi, di sekitaran depan Tanjung Bersinar Park dan kawasan simpang Guru Danau, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Saat itu petugas memang mendapati ada angkutan umum L300, sehingga langsung diberikan arahan agar mengangkut dan menurunkan teharus masuk ke dalam kawasan terminal.
Para sopir yang kedapatan mangkal di luar terminal ini mengaku karena sepi dan lambat kalau harus menunggu penumpang di dalam terminal.
Kepala Dishub Kabupaten Tabalong, Tumbur P Manalu, Kamis (10/6/2021), menyampaikan, sosialisasi pelarangan terminal bayangan dan terminal liar sudah mereka lakukan selama dua hari.
Dalam melakukan sosialisasi ini, Dishub Tabalong juga melibatkan instansi terkait lainnya seperti Satpol PP, kepolisian dan juga TNI.
"Ini sesuai dengan instruksi peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 dan surat edaran Dirjen Perhubungan Darat," katanya.
Setelah adanya sosialisasi dan imbauan, imbuhnya, tahapan selanjutnya berupa penindakan apabila memang masih ada angkutan yang mangkal di terminal bayangan.
Upaya penindakan berupa penertiban dan pemberian sanksi ini akan mulai dilakukan setelah adanya rakor dengan Dishub Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Soalnya, angkutan yang akan ditertibkan ini merupakan angkutan antar kota antar provinsi yang kewenangannya berada di Dishub Kalsel.
"Jadi terkait penindakan dan penertiban akan kami koordinasikan ke provinsi," katanya.