Kriminalitas Kalteng
Narkoba Kalteng, Pengantar Sabu dan Calon Pembelinya Digiring ke Polres Kapuas
Narkoba Kalteng. Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas tangkap pengantar sabu di Kecamatan Pulau Petak, pembelinya ditangkap di Palingkau Kapuas Murung
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Narkoba Kalteng. Jerat kasus narkoba jenis sabu antarkan 2 warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), ke balik jeruji besi.
Keduanya adalah lelaki berinisial DY (43) warga Kecamatna Selat Kapuas dan RD (50) warga Palingkau Kapuas Murung.
Mereka yang hendak bertransaksi sabu-sabu ini diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas di wilayah Kecamatan Pulau Petak.
Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Senin (14/6/2021), membenarkan pihaknya mengamankan dua lelaki tersebut.
"Ya, pengungkapan tersebut hasil penyelidikan di lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat," katanya.
Baca juga: Pencurian di Kalteng, Anak Embat Meja, Lampu, Teralis, Pintu, Mobil Milik Ibunya di Sampit
Baca juga: Jadi Calo CPNS Kuras Uang Korban Puluhan Juta, Oknum ASN Pemprov Kalteng Ditangkap
Dibeberkannya kronologi penangkapan. Awal diamankan adalah DY di Jalan Pemuda Kilometer 15,5, Kecamatan Pulau Petak, Kamis (10/6/2021) siang.
"Saat mengamankan DY dan dilakukan penggeledahan badan, kami temukan satu paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu," jelasnya.
Dilanjutkannya, dari pengakuan DY, narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang bernama RD di Jalan Pemuda Kilometer 18.
"Kami langsung bergerak dan bisa mengamankan RD. Saat digeledah, didapati di dalam ponselnya ada komunikasi dengan DY untuk memesan sabu," ujarnya.
Pelaku DY bersikap kooperatif, hingga mau memberitahu apa ada lagi narkoba lain miliknya.
Baca juga: Remaja di Bawah Umur di Palangkaraya Mabuk Lakukan Kekerasan hingga Tusuk Ibu Hamil
Baca juga: Jual Merkuri Ilegal untuk Tambang Emas Liar, Warga Kalsel Diamankan Polisi Murungraya Kalteng
Pelaku mengatakan ada di rumahnya di wilayah Selat, petugas pun bergerak hingga melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT.
Hasilnya, didapati barang bukti 4 paket plastik klip yang yang berisi kristal diduga sabu.
Tak hanya itu, diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya, 1 plastik warna hitam, 4 plastik klip kosong, timbangan digital, sendok sabu terbuat dari sedotan, isolasi, botol kecil tupperware warna hijau dan uang tunai.
Selain itu, diamankan pula sarana pelaku menjalankan aksi, yakni ponsel dan sepeda motor.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)