Kabar Kaltim

Tak Punya Keahlian Teknis, Ini Pengakuan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov 

Tak punya keahlian teknis, ini pengakuan 4 mahasiswa di kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
PERAKIT BOM MOLOTOV - Tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan juga dari Direktorat Tindak Pidana Umum berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai otak perancang bom molotov di kawasan Kebun kilometer 47, Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis 4 September 2025 sore.Tak Punya Keahlian Teknis, Ini Pengakuan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov  

BANJARMASINPOST.CO.ID-  Tak punya keahlian teknis, ini pengakuan 4 mahasiswa di kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul), Jalang Banggeris, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tersangka Bom Molotov 

Paulinus Dugis, yang juga Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kaltim menjadi penasihat hukum dari keempat mahasiswa Unmul, menegaskan keempat mahasiswa Unmul tersebut mereka tidak memiliki latar belakang keahlian teknis dalam bidang bahan peledak dan tidak tahu tentang proses perakitan bom.

"Artinya kalau mereka sebagai perakit kan, harus ada mulai dari awal dong, beli barangnya di mana, bahan peledaknya di mana, ininya di mana. Ini kan tidak ada,” katanya/

Dalam kasus temuan bom molotov di kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul), Jalang Banggeris, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyeret 4 mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: MTsN 5 Tapin Wakili Kabupaten di Lomba Sekolah Sehat Kalsel 2025 

Baca juga: Pengabdian di HSU, Tim Dosen FKIP ULM Lakukan Ini Guna Tingkatkan Produksi dan Pemasaran Sasirangan

Empat mahasiswa Unmum yang jadi tersangka bom molotov adalah F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21).

Sempat ditahan sejak Minggu (31/8/2025) malam, penahanan 4 mahasiswa Unmul tersebut ditangguhkan Jumat (5/9/2025).

Paulinus Dugis, yang juga Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kaltim menjadi penasihat hukum dari keempat mahasiswa Unmul.

Berikut 4 poin pernyataan Penasihat Hukum terkait kasus 4 mahasiswa Unmul yang jadi tersangka bom molotov:

Bukan perakit bom molotov
Dari pengakuan kliennya, Paulinus Dugis menyebut keempat mahasiswa Unmul tersebut adalah bukan perakit bom molotov.

Keempat mahasiswa Unmul tersebut mereka tidak memiliki latar belakang keahlian teknis dalam bidang bahan peledak dan tidak tahu tentang proses perakitan bom.

"Artinya kalau mereka sebagai perakit kan, harus ada mulai dari awal dong, beli barangnya di mana, bahan peledaknya di mana, ininya di mana.

Ini kan tidak ada. 

2. Bom molotov sudah ada di lokasi tersebut

Selain bukan sebagai perakit bom molotov, Paulinus Dugis mengatakan barang yang diketahui sebagai bom molotov itu sudah berada di sana.  

“Barang-barang (molotov) itu memang sudah ada di atas meja sekretariat saat polisi datang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved