Bisnis
Cara Berinvestasi Bitcoin, Ada 13 Pedagang Aset Kripto Diakui Bappebti di Indonesia
Ada 13 pedagang aset kripto yang diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah cara berinvestasi bitcoin yang perlu disimak bagi pemula.
Bitcoin adalah salah satu mata uang kripto, berikut cara memulai berinvestasi.
Dalam memulai investasi, calon investor membuka rekening pada pedagang aset kripto.
Ada 13 pedagang aset kripto yang diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Investasi di aset kripto menjadi populer akhir-akhir ini, seiring dengan tren kenaikan harganya yang cukup signifkan.
Baca juga: Daftar Harga Mata Uang Kripto Terbaru : Sedikit Turun, Bitcoin Masih Mumpuni
Baca juga: Harga Mata Uang Kripto Melejit, Ini Daftar Rinciannya Setelah Elon Musk Kembali Terima Bitcoin
Pemerintah pun sudah melegalkan transaksi kripto, tetapi sebagai aset investasi bukan alat pembayaran.
Saat ini ada sekitar 8.472 jenis kripto yang tersebar di dunia. Namun, Bappebti hanya mengakui 229 kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, diantaranya bitcoin, ethereum, tether, dan ripple.

"Memang tren harganya meningkat, inilah yang menyebabkan banyak orang tertarik berinvestasi di aset kripto," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi dalam webinar bertajuk Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia, dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Kompas.com.
Dilansir kompas.com ,ia pun mengungkapkan skema investasi di aset kripto bagi masyarakat yang tertarik.
Berikut cara berinvestasi bitcoin:
1. Buka rekening
Untuk mulai berinvestasi, calon investor harus lebih dulu membuka rekening pada pedagang fisik aset kripto yang berizin.
Saat ini ada 13 pedagang aset kripto di Indonesia yang sudah mendapatkan izin Bappebti. Terdiri dari PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Indonesia Digital Exchange (Idex), PT Pintu Kemana Saja (Pintu).
Lalu ada PT Luno Indonesia Ltd (Luno), dan PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com), PT Triniti Investama Berkat (Bitocto), PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next), serta PT Bursa Cripto Prima.
"Setelah lulus prosedur Know Your Customer (KYC), maka calon pelanggan (investor) dapat disetujui menjadi pelanggan, lalu diberikan akun untuk dapat bertransaksi," jelas Sahudi.
Baca juga: Sejarah Mata Uang Digital Bitcoin dan Cara Kerjanya, Kini Hampir Tembus 40 Ribu Dollar AS Per Keping