Serambi Ummah

Hukum Mewarnai Rambut Pria dan Wanita, Boleh Mengecat Rambut Warna Hitam dengan Syarat Ini

Mewarnai rambut sudah menjadi gaya hidup sekarang ini. Namun, apakah dalam Islam hukum mewarni rambut pria dan wanita?

Editor: Royan Naimi
kompas.com
Kaum pria di Inggris memilih warna rambut beruban seperti penampilan aktor George Clooney. 

3. Boleh
Boleh, selama tidak bermaksud menipu seperti untuk menikah agar dikira masih muda.

Dikatakan oleh Abu Yusuf, Ibnu Sirin, Ishaq bin Rawahih dan lainnya, (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Fatawi Al-Hindiyyah, Hujjatullah al-Balighah).

Baca juga: Amanda Manopo Imbas Potong Rambut, Bandingkan Di Foto Jadul Dengan Glenca Chysara dan Ayya Renita

Dasarnya hadis riwayat Ibnu Majah, warna semir yang paling baik adalah hitam, karena paling disukai isteri kalian dan membuat gentar hati musuh kalian.

Dijelaskan Gazali Mukeri, banyak para Sahabat dan Tabi'in melakukannya, seperti Al-Hasan dan Al-Husien (lihat Zadul Ma'ad Ibnu Qayyim, Tahdzibul atsar Ibnu Jarir).

Boleh, untuk seorang isteri yang mendapat restu suaminya. Dikatakan oleh Syafi'iyyah (lihat Al-Majmu' Imam Nawawi).

Boleh untuk wanita, tidak untuk laki-laki (lihat Fathul Bari Ibnu Hajar, Murqatul Mafatih Al-Qari).

Meluruskan Rambut
Meluruskan Rambut (Step to Health)

“Memperhatikan uraian ulama tentang menyemir rambut dengan warna hitam tadi, kebanyakan ulama menyatakan minimal hukumnya makruh bila tidak untuk menipu, tapi kalau motifnya hanya untuk mengelabui orang lain maka haram,” jelasnya.

Sekalipun demikian tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh yang sudah berusia lanjut.

Diusahakan tidak memakai warna hitam pekat, sebaiknya seperti abu-abu atau hitam agak merah dan sebagainya.

Ditegaskannya, selagi tidak merusak penampilan apalagi bisa mengganggu kesehatan.

Bahan yang digunapun pastikan tidak mengandung najis.

(Banjarmasinpost.co.id)

Baca juga: Kondisi Tak Biasa Rambut Raisa Andriana Terbaru Curi Perhatian, Istri Hamish Daud: Lucu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved