Serambi Ummah
Hukum Mewarnai Rambut Pria dan Wanita, Boleh Mengecat Rambut Warna Hitam dengan Syarat Ini
Mewarnai rambut sudah menjadi gaya hidup sekarang ini. Namun, apakah dalam Islam hukum mewarni rambut pria dan wanita?
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mewarnai rambut sudah menjadi gaya hidup sekarang ini. Namun, apakah dalam Islam hukum mewarni rambut pria dan wanita?
Ternyata, boleh mengecat rambut dengan warna hitam namun ada syaratnya.
Pada masa sekarang ini, trend mewarna rambut selalu berubah tiap tahun. Namun, menurut syariat Islam apakah boleh mengecat atau mewarnai rambut? Apa pula hukum mengecat rambut.
Mewarnai rambut atau mengecat rambut saat ini bukan hanya dilakukan anak muda, tapi juga orang dewasa.
Baca juga: Ini Tutorial Mudah Potong Rambut Sendiri, Jangan Kalah Sama Ariel NOAH
Ada yang melakukannya karena mengikuti trend. Namun, tak sedikit mewarani rambut utk menyamarkan warna rambut yang mulai memutih.
Warna rambut yang dicat pun bermacam-macam. Termasuk warna hitam sendiri yang digunakan.
Berikut pembahasan tentang hukumnya menurut Islam mengecat atau mewarnai rambut?
Mengutip artikel banjarmasinpost.co.id Kamis 30 November 2017, ulama di Banjarmasin, Ustadz Gazali Mukeri, menyatakan, pada dasarnya ulama sepakat menyemir rambut dengan warna selain hitam hukumnya boleh.
Bahkan secara terang-terangan menurut Ustadz Gazali Mukeri, Imam Nawawi mengatakan, hukumnya sunnah berdasarkan keterangan beberapa hadist, antara lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Dari Abi Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka kalian salahilah perbuatan mereka itu".
Adapun menyemir rambut dengan warna hitam maka ulama sepakat membolehkannya untuk kepentingan berjihad menghadapi musuh dan sepakat mengharamkannya bila bertujuan menipu.
“Tapi mereka berbeda pendapat dalam hal lainya. Dalam kitab-kitab fiqih maupun keterangan hadist setidak-tidaknya ditemukan lima perbedaan pendapat tentang menyemir rambut dengan warna hitam,” katanya.

Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam
1. Haram
Dijelaskan Ustadz Gazali Mukeri, Makruh, ini pendapatnya Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah. (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Ihya Al-Ghazali, Tahdzib Al-Baghawi dan lainya).
2. Haram
Haram, dikatakan oleh Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah (lihatAl-Majmu', I'anah dan lainnya).