Bitcoin dan Kripto
Kurs Bitcoin Hari Ini, Begini Cara Investasi Bitcoin & Daftar 13 Pedagang Aset Kripto di Indonesia
Kurs bitcoin hari ini 1 bitcoin senilai Rp 567,479,682. Simak Panduan Investasi Bitcoin, Daftar 13 Pedagang Aset Kripto Diakui Bappebti di Indonesia
Penulis: Mariana | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini Kamis (17/6/2021), kurs bitcoin hari ini 1 bitcoin senilai Rp 567,479,682 (sumber google yang mengutip Data provided by Morningstar for Currency and Coinbase for Cryptocurrency).
Bitcoin adalah salah satu mata uang kripto, mata uang digital yang saat ini jadi salah satu pilihan berinvestasi.
Namun, karena risiko cukup tinggi, maka bitcoin tergolong investasi high risk.
Oleh karena itu, bagi yang ingin berinvestasi bitcoin, apalagi pemula, haruslah sangat hati-hati.
Baca juga: Daftar Harga Mata Uang Kripto Terbaru : Sedikit Turun, Bitcoin Masih Mumpuni
Baca juga: Harga Mata Uang Kripto Melejit, Ini Daftar Rinciannya Setelah Elon Musk Kembali Terima Bitcoin
Berikut cara memulai berinvestasi. Dalam memulai investasi, calon investor membuka rekening pada pedagang aset kripto.
Ada 13 pedagang aset kripto yang diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Investasi di aset kripto menjadi populer akhir-akhir ini, seiring dengan tren kenaikan harganya yang cukup signifkan.
Pemerintah pun sudah melegalkan transaksi kripto, tetapi sebagai aset investasi bukan alat pembayaran.
Saat ini ada sekitar 8.472 jenis kripto yang tersebar di dunia. Namun, Bappebti hanya mengakui 229 kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, diantaranya bitcoin, ethereum, tether, dan ripple.
"Memang tren harganya meningkat, inilah yang menyebabkan banyak orang tertarik berinvestasi di aset kripto," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi dalam webinar bertajuk Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia, dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Kompas.com.
Ia pun mengungkapkan skema investasi di aset kripto bagi masyarakat yang tertarik.
Berikut cara berinvestasi bitcoin:
1. Buka rekening
Untuk mulai berinvestasi, calon investor harus lebih dulu membuka rekening pada pedagang fisik aset kripto yang berizin.
Saat ini ada 13 pedagang aset kripto di Indonesia yang sudah mendapatkan izin Bappebti.
Baca juga: Sejarah Mata Uang Digital Bitcoin dan Cara Kerjanya, Kini Hampir Tembus 40 Ribu Dollar AS Per Keping
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-bitcoin_0.jpg)