Narkoba Kalsel
Narkoba Kalsel, Resnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Dua Pelaku di Warung Kopi
Narkoba Kalsel, Kembangkan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersangka FH alias Esol (35) yang sebelumnya te
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Narkoba Kalsel, Kembangkan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersangka FH alias Esol (35) yang sebelumnya telah diamankan di salah satu kosan Jalan Perambaian 1 Rt, 35, Sungai Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru kembali bekuk dua pelaku di warung kopi yang beralamat di Lukaas Rt 029 Rw 009, Sungai tiung, Cempaka, Banjarbaru, Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 16.45 wita.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Heriyadi, SE, MM mengatakan, keduanya diamankan setelah mendapatkan hasil intograsi FH alias Esol yang telah tertangkap terlebih dahulu.
"Berdasarkan pengakuannya, kristal haram masih ada dititipkan dan dijual ke S alias RT (45), warga Lukaas, Rt 29, Rw 09, Sungai Tiung, Cempaka, Banjarbaru," kata Agus, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Narkoba Kalsel, Polres Tanahbumbu Ringkus Pengedar Narkotika, Temukan 8 Paket Sabu
Baca juga: VIDEO Narkoba Kalsel, 3 Pelaku Lihat Sabu Dibuang ke Septic Tank Polres Banjarbaru
Baca juga: Narkoba Kalsel : Sehari Satresnarkoba Banjarbaru Bekuk 5 Anggota Jaringan Sabu, 1 Ibu Rumah Tangga
Disaat bersaman diamankan pula S alias Belong (29) yang juga warga Desa Lukaas, Sungai Tiung.
Setelah mengamankan keduanya, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya delapan lembar plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,86 gram dan berat bersih 1,44 gram, pipet kaca yang di dalamnya ada sisa narkotika jenis sabu, tiga lembar plastik klip kecil, satu lembar tisu putih, plastik klip sedang, baju kaos, bong dari botol plastik yang tutupnya terdapat dua batang sedotan transparan, handphone android Oppo Putih dan handphone Xiomi Coklat dan Putih.
Atas temuan tersebut, menurut Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, keduanya beserta barang bukti digiring ke Mapolres Banjarbaru.
Dan keduanya, ucap Tajudin, terancam kena pasal peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis).