Seleksi CPNS 2021
Status PNS Bisa Dibatalkan, Ini Hal Perlu Diperhatikan Peserta Seleksi CPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk lebih selektif sebelum memilih instansi tertentu.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Peringatan bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ikut seleksi menjadi abdi negara.
Para pendaftar harus melihat surat pernyataan yang bisa menjadikan status akan dibatalkan menjadi PNS.
Termasuk perlu diketahui kalau dinyatakan lulus seleksi harus mengabdi di tempat kerja selama minimal 10 tahun.
Tak boleh mengajukan pindah sejak diangkat menjadi PNS. Bila melanggar aturan akan dianggap mengundurkan diri sebagai PNS.
Baca juga: Info Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Seleksi Dibuka Pada Akhir Juni 2021
Baca juga: Formasi CPNS Basarnas 2021 : Kesempatan Lulusan SMA Sederajat Hingga S2 Jadi Abdi Negara
Dilansir dari kompas.com, pelamar wajib membuat surat pernyataan, bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun setelah ditetapkan sebagai PNS.
Sementara jika pelamar yang telah dinyatakan lulus oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), kemudian tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Dihubungi Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan bahwa surat pernyataan sesuai dengan yang ditentukan instansi.
Adapun surat pernyataan diserahkan setelah pengumuman akhir. Terima kasih telah membaca Kompas.com.
“Itu sudah ada standarnya. Tapi itu nanti kalau sudah ada pengumuman akhir,” ujar Paryono, Jumat (18/6/2021).
Mengenai surat pernyataan ini, telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.
Lebih lanjut, pelamar dapat dibatalkan kelulusannya oleh PPK, jika di kemudian hari:
Mengundurkan diri
Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
Terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan
Tidak memenuhi persyaratan lain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/135-cpns-tanbu-terima-sk.jpg)