Seleksi CPNS 2021

Status PNS Bisa Dibatalkan, Ini Hal Perlu Diperhatikan Peserta Seleksi CPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk lebih selektif sebelum memilih instansi tertentu.

Editor: M.Risman Noor
kominfo tanahbumbu
135 CPNS Tanbu erima SK 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Peringatan bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ikut seleksi menjadi abdi negara.

Para pendaftar harus melihat surat pernyataan yang bisa menjadikan status akan dibatalkan menjadi PNS.

Termasuk perlu diketahui kalau dinyatakan lulus seleksi harus mengabdi di tempat kerja selama minimal 10 tahun.

Tak boleh mengajukan pindah sejak diangkat menjadi PNS. Bila melanggar aturan akan dianggap mengundurkan diri sebagai PNS.

Baca juga: Info Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Seleksi Dibuka Pada Akhir Juni 2021

Baca juga: Formasi CPNS Basarnas 2021 : Kesempatan Lulusan SMA Sederajat Hingga S2 Jadi Abdi Negara

Dilansir dari kompas.com, pelamar wajib membuat surat pernyataan, bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun setelah ditetapkan sebagai PNS.

Sementara jika pelamar yang telah dinyatakan lulus oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), kemudian tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Tangkap layar fasilitas Simulasi Tes CPNS 2021 dan PPPK 2021 di cat.bkn.go.id/simulasi. Per hari hanya terbatas untuk 2.500 pendaftar.
Tangkap layar fasilitas Simulasi Tes CPNS 2021 dan PPPK 2021 di cat.bkn.go.id/simulasi. Per hari hanya terbatas untuk 2.500 pendaftar. (cat.bkn.go.id)

Dihubungi Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan bahwa surat pernyataan sesuai dengan yang ditentukan instansi.

Adapun surat pernyataan diserahkan setelah pengumuman akhir. Terima kasih telah membaca Kompas.com.

“Itu sudah ada standarnya. Tapi itu nanti kalau sudah ada pengumuman akhir,” ujar Paryono, Jumat (18/6/2021).

Mengenai surat pernyataan ini, telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.

Lebih lanjut, pelamar dapat dibatalkan kelulusannya oleh PPK, jika di kemudian hari:

Mengundurkan diri

Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan

Terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan

Tidak memenuhi persyaratan lain

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved