Seleksi CPNS 2021

Status PNS Bisa Dibatalkan, Ini Hal Perlu Diperhatikan Peserta Seleksi CPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk lebih selektif sebelum memilih instansi tertentu.

Editor: M.Risman Noor
kominfo tanahbumbu
135 CPNS Tanbu erima SK 

Meninggal dunia

Baca juga: Ingin Menjadi Abdi Negara, Ini 3 Aturan Ditetapkan Kemenpan RB untuk Seleksi CPNS 2021

Ketentuan umum Sebelumnya, Kemenpan RB telah mengeluarkan aturan yang didalamnya terdapat beberapa ketentuan umum pengadaan CPNS.

Salah satu dari yang tertera pada ketentuan umum tersebut, menyebutkan bahwa pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Berikut syarat umum CPNS 2021:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi:

Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Dokter Pendidik Klinis Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca juga: 1.057 Formasi CPNS 2021 Kementerian PUPR Analis Hingga Dosen, Pendaftaran Hanya di sscasn.bkn.go.id

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved