PSU Pilgub Kalsel 2020
Tim Hukum H2D Gugat Hasil PSU Pilgub kalsel 2020 ke MK, Paling Lambat Senin
Tim Hukum Denny Indrayana dan Difriadi (H2D) memastikan diri untuk lanjut menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Usai rekapitulasi suara Pilgub Kalsel kemarin KPU Kalsel menunggu beberapa hari untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Meski begitu saksi tim pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi (H2D) memastikan diri untuk lanjut menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Juru bicara Tim hukum Zamrony saat dihubungi Jumat (18/6/2021) mengatakan pihaknya masih memiliki waktu hingga Senin (21/6/2021) untuk submit ke MK.
"Kalau dari ketua KPU itu keliru, bukan 3x24 jam hari kerja tapi tiga hari kerja setelah rekapitulasi, jadi Kamis, Jumat dan Senin," bebernya.
Baca juga: PSU Pilgub Kalsel, KPU Siapkan Bukti Jika Denny Indrayana Maju ke Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Rapat Pleno KPU di Banjarmasin, BirinMu Unggul di PSU Pilgub Kalsel 2020
Ditanya terkait kapan atau hari apa akan menyampaikan gugatan ke MK Rony mengatakan secata teori paling lambat Senin. Namun ia mengatakan akan menanyakan kembali dengan calon gubernur Kalsel Denny Indrayana.
Terkait poin gugatan ia mengatakan untuk menunggu resminya setelah didaftarkan ke MK.
"Soalnya nanti di MK menanyakan kenapa lebih dulu disampaikan ke media," ujarnya.
Ditanya kembali akankah poin yang disanoainya nanti sama dengan tujuh poin penolakan seperti saat disampaikan saat rekapitulasi, zamrony mengatakan sedikit banyak akan ada poin yang berbeda.
"Persisnya nanti tunggu resminya saja," tambahnya.
Sebelumnya saat rekapitulasi tim H2D menyampaikan penolakan dengan hasil rekapitulasi dengan alasan tujuh poin yakni pertama disebutkan saksi H2D saat rekapitulasi, Ilham Noor menyebut adanya mobilisasi perekaman KTP elektronik jelang PSU yang pada pemilu sebelumnya tidak pernah diadakan.
Kedua banyak pemilih di Desember 2020 lalu bisa menggunakan KTP elektronik untuk memilih namun pada saat PSU justru tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sehingga banyak masyarakat kehilangan hak pilih.
Baca juga: Rekapitulasi Suara PSU Pilgub Kalsel Digelar KPU, PJ Gubernur Minta Masyarakat Sambut Suka Cita
Ketiga banyak pemilih yang tidak menerima surat undangan, keempat banyak pemilih sudah menerima surat undangan namun gagal memilih karena NIK berbeda dengan di DPT.
Kelima banyak temuan politik uang terstruktur, sistematis, dan masif lebih dari pada saat pemilu Desember lalu. Keenam indikasi keberpihakan pihak yang seharusnya netral. Sedangkan ketujuh intimidasi dan premanisme kepada pemilih dan tim H2D. (banjarmasinpost.co.id/milna sari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tim-birinmu-di-gsign-hotel-banjarmasin-tempat-kpu-menggelar-rapat-pleno-kamis-17062021.jpg)