Pilkada Kalsel 2020
Denny Indrayana Gugat Hasil PSU Pilgub Kalsel 2020 ke MK, KPU Tunda Penetapan
KPU Kalsel menunda penetapan pemenang Pilgub Kalsel 2020 menyusul gugatan yang dilakukan Denny Indrayana dan Difriadi (H2D) ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - KPU Kalsel menunda penetapan pemenang Pilgub Kalsel 2020 menyusul gugatan yang dilakukan Paslon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi (H2D) ke Mahkamah Konstitusi Senin (21/6/2021).
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji dengan adanya pasangan calon yang menggugat maka penetapan pasangan calon gubernur terpilih tak bisa ditetapkan.
"Tida bisa dilakukan penetapan," ujarnya.
Selanjutnya menghadapi gugatan oleh Paslon 02 maka ujarnya KPU akan menyiapkan jawaban jika dalam dalilnya juga terkait KPU Kalsel.
Baca juga: Resmi Denny Indrayana Kembali Gugat Hasil PSU Pilgub Kalsel 2020 ke MK
Baca juga: PSU Pilgub Kalsel, KPU Siapkan Bukti Jika Denny Indrayana Maju ke Mahkamah Konstitusi
Baca juga: PSU Pilgub Kalsel 2020, Saksi Denny Indrayana Tak Teken Hasil Rekapitulasi di Kecamatan Martapura
Sementara melalui video di akun sosmednya calon gubernur Kalsel nomor urut 02 Denny Indrayana menyatakan dasar permohonan secara ringkas adalah ada politik uang di semua wilayah PSU.
Denny dalam gugatannya juga mengungkap adanya keterlibatan aparat dan penyelenggara, hingga pelibatan birokrasi di level desa. (banjarmasinpost.co.id/milna sari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/penandatanganan-berita-acara-penetapan-hasil-pilgub-kalsel-yang-dimenangkan-birinmu-kamis-17062021.jpg)