Pinjaman Online
Waspada Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Berikut Daftar Fintech Terdaftar di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang terdaftar atau berizin.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) sekarang makin marak. Tak sedikit akhirnya sejumlah orang terjerat pinjol yang begitu mudahnya menawarkan pinjaman yang pastinya cicilan cukup memberatkan.
Beberapa kasus kerap terjadi hingga yang cukup viral sebelumnya seorang guru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang terjerat utang pinjol ilegal hingga ratusan juta rupiah.
Perusahaan yang berbisnis pinjol ini pun beberapa sudah dikenakan sanksi. Apalagi sekarang juga marak pinjol ilegal.
Untuk meminimalisisasi jumlah korban pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang terdaftar atau berizin.
Baca juga: Tak Perlu Pulsa, Begini Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu XL
Baca juga: Pinjaman Tanpa Agunan Rp 100 Juta, Segera Login kur.bri.co.id untuk Ajukan KUR BRI Online
Dilansir kompas.com, sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK, atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021.
OJK menyatakan, ke-6 pemain fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.
“Terdapat 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan,” tulis OJK, dilansir Senin (21/6/2021).
Dengan pengumuman tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Berikut rincian daftar pinjol berizin dan terdaftar di OJK per 10 Juni 2021 : Daftar pinjol berizin: Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami. Kemudian ada Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Sanders One Stop Solution, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Duha SYARIAH. Selanjutnya ada Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, KREDITO, Cashcepat, Komunal, KlikUMKM, Pinjam Gampang.

Lalu lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Restock.ID, DanaBagus, SOLUSIKU, Cairin, Invoila, TrustIQ, KLIK KAMI, dan Modal Nasional. Baca juga: Hati-hati Terlilit Utang, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Tahu Terima kasih telah membaca Kompas.com. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Daftar fintech terdaftar: TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak. Kemudian KawanCicil, KREDIT CEPAT, Danacita, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM. Selain itu, ShopeePayLater, UKU, gandengtang, Danai.id, DANAMART, dan JEMBATANEMAS. Selanjutnya, asakita, qazwa, One Hope, SOLUSIKU, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi. Kemudian ada, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST. Selanjutnya, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima,BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.
Saat ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memblokir kehadiran pinjol ilegal. Jumlah pinjol yang sudah diblokir mencapai 3.193 pinjol. Bukannya habis, pinjol-pinjol ilegal kian tumbuh subur layaknya mati satu tumbuh seribu.
Baca juga: Program Gadai Tanpa Bunga Pegadaian Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021, Pinjaman di Bawah Rp 1 Juta
Agar terhindar dari sasaran pinjol ilegal berbunga tinggi tak masuk akal, kamu bisa melakukan hal-hal ini.
1. Akses pinjol legal
Sebelum melakukan pinjaman, pastikan kamu benar-benar membutuhkan dan pastikan untuk membayar tepat waktu. Pahami pula konsekuensi terhadap data pribadi yang diberikan maupun sanksi bila kamu telat membayar.
Jika kamu membutuhkan dana yang harus segera cair, pilihlah pinjol-pinjol legal yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol berizin/terdaftar di OJK sudah mematuhi aturan yang ditetapkan.
OJK pun bisa menindaklanjuti ketika pinjol tersebut melanggar peraturan. Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal yang memang tidak ada dalam naungan OJK.
Jika kamu ingin tahu pinjol mana saja yang terdaftar dan berizin di OJK, kamu bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.
"Kami meminta masyarakat tidak akses ke aplikasi fintech ilegal. Apabila memerlukan pinjaman online, agar pinjam pada fintech lending yang terdaftar di OJK. Daftarnya juga bisa dilihat di website ojk.go.id atau tanyakan ke kontak OJK 157," tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. kepada Kompas.com, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Dapat Pinjaman Modal dari Kalsel Ventura, Pelaku UMKM di Banjarmasin Ini Sebut Imbal Hasil Rendah
2. Jangan akses link sembarangan
Beberapa pihak mengeluh, datanya diambil ketika mengakses link sembarangan yang rupanya merupakan pinjol ilegal. Pinjol itu akhirnya mengirimkan sejumlah dana ke rekening penerima sehingga penerima terus membayar bunga.
Kejadian itu bukan hanya sekali, tapi dilakukan berkali-kali kepada satu pengguna.
Untuk itu, jangan mengakses link sembarangan ketika mendapat penawaran dana mudah dari pinjol ilegal maupun ketika menerima informasi tagihan padahal kamu tidak pernah meminjam apapun.
3. Jaga data pribadi
Tongam menuturkan, kejadian menerima transfer secara terus-terusan dari pinjol ilegal pun kemungkinan besar terjadi karena pengguna tersebut sempat memberikan data-data pribadinya.

Data pribadi yang dimaksud, antara lain, nomor KTP, nomor rekening, hingga nomor telepon.
Untuk itu dia mengimbau, jangan memberi data pribadi kepada siapapun tanpa alasan yang jelas. Tongam pun memperingatkan, jangan sekali-kali mengakses pinjaman dari pinjol ilegal.
"Sulit diterima akal jika seseorang langsung mendapat transfer uang tanpa pernah memberikan data nomor HP dan nomor rekening. Oleh karena itu kami minta masyarakat berhati-hati agar jangan sekali-kali download aplikasi ilegal," pungkas Tongam.